Humas Polres Sanggau - Polsek Kapuas bersama Koramil Kapuas melaksanakan patroli ke Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) Pancur Aji Sanggau.
Seperti diketahui Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 dan juga menetapkan cuti bersama tanggal 29 April dan 4 sampai 6 Mei 2022.
“Kami dari Polsek Kapuas dan Koramil Kapuas bersinergi melaksanakan patroli pengamanan dan pengawasan warga kita yang melaksanakan atau berlibur di wisata Pancur Aji. Dimana pengunjung saat ini kurang lebih diatas 1000 setiap harinya,” kata Kapolsek Kapuas, Iptu Heri Triyana, SH didampingi Wakil Danramil 01/Kapuas, Sertu Suwardi.
Iptu Heri Triyana menambahkan Kami melaksanakan patroli berkoordinasi dengan pengelola wisata Pancur Aji, Disitu ada penjaganya juga untuk mengingatkan warga yang berwisata supaya mematuhi peringatan-peringatan yang ada di wilayah Pancur Aji.
“Monitoring dilakukan setiap hari. Ada yang standby di Posko Pengamanan Idul Fitri dan ada juga yang patroli,” ungkapnya.
“Dari TNI bisa empat personil dan dari Polri juga empat personil. Kita bergantian, dan dalam sehari bisa dua kali melaksanakan patroli,” tambah Kapolsek.
Iptu Heri Triyana mengimbau kepada masyarakat yang ingin berwisata ke Pancur Aji agar tetap mematuhi Prokes, patuhi himbauan-himbauan dari petugas yang ada di wisata Pancur Aji, tetap berhati-hati, selalu waspada dengan situasi lalu lintas.
“Kemudian patuhi rambu-rambu lalu linta, mengingat jalan menuju sempit namun ramainya pengunjung jadi hilir mudik kendaraan yang lewat,”ujarnya.
Kapolsek menambahkan, pengunjung taman wisata Pancur Aji Sanggau ini juga dari beberapa Kabupaten yang ada di Kalbar, jadi tidak hanya warga Kabupaten Sanggau saja.