Humas Polres Sanggau - Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, S.H., S.I.K. mengatakan, sesuai intruksi atau perintah dari kapolri beberapa waktu lalu saat kunjungan ke Pontianak terkait melakukan pengaman di pintu pintu perbatasan negara Indonesia-Malaysia masuknya barang barang pakaian bekas (sthiting).
“Kita sudah melaksanakan instruksi dari bapak Kapolri untuk menjaga pintu-pintu perbatasan dari masuknya barang-barang ilegal baik dengan cara penjagaan dan patroli serta sosialisasi kepada masyarakat,” kata Kapolres Sanggau.
AKBP Suparno menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sat brimob polda kalbar, satgas pamtas 645/GTY untuk melaksanakan upaya antisipasi adanya barang selundupan masuk.
“Kegiatan Patroli secara gabungan antara Polres Sanggau bersama Sat Brimob Polda Kalbar dan anggota Pamtas RI - Malaysia 645 GTY, ini upaya antisipasi adanya penyelundupan barang-barang Ilegal dari Negara Malaysia ke wilayah Negara Indonesia melalui jalan tikus / jalan tidak resmi di wilayah Kecamatan Entikong dan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau,” jelasnya.
Kapolres Sanggau melanjutkan, anggota Polsek Entikong dan Sat Brimob Polda Kalbar serta Anggota Satgas Pamtas RI-MALAYSIA 645/GTY gabungan secara rutin melaksanakan kegiatan Patroli di jalur tikus atau jalur tidak resmi sebelah kanan dan sebelah kiri serta PLBN Entikong.
“Tim gabungan anggota dari Polsek Entikong, Sat Brimob Polda Kalbar dan Satgas Pamtas 645/GTY dalam menyisir patroli di jalur-jalur tikus guna antisipasi adanya penyelundupan barang-barang Ilegal Roma / Lelong dan barang ilegal lainnya dari Negara Malaysia melalui jalur tersebut,” tukasnya.