Humas Polres Sanggau - Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Beduai Bripka Lasro Simandalahi melalui sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan di Desa Mawang Muda Kecamatan Beduai.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan sosialisasi Karhutla kepada warga binaannya sehingga mengetahui bahaya dan sanksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Beduai Iptu Mujiyono mengatakan, secara umum kita mengupayakan pencegahan dulu, preventifnya mencegah dulu jangan sampai terjadi Karhutla.
Termasuk memberikan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla, sekaligus mengimbau warga tidak melakukan pembersihan dengan cara membakar.
Melalui Bhabinkamtibmas, pencegahan dan sosialisasi dapat dilakukan dengan cara pendekatan dengan masyarakat para pemilik lahan dan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalbar tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
“Kepada masyarakat dan para pemilik lahan di wilayah Kecamatan Beduai diingatkan agar selalu waspada terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” pesan Kapolsek.
“Hindari pembakaran sampah di sembarang tempat, jangan membuang puntung rokok yang masih menyala sembarangan, maupun membuka lahannya dengan cara dibakar yang dapat menimbulkan permasalahan atau kerugian yang lebih besar terhadap warga,” tutupnya.