Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Noyan lagi gencar-gencarnya lakukan sosialisasi karhutla kepada warga di masing-masing Desa Binaanya.
Pada kesempatan kali ini anggota Bhabinkamtibmas Polsek Noyan Bripka Roky mengunjungi warga Desa Binaanya di Desa Sungai Dangin Kecamatan Noyan untuk giat cegah kebakaran hutan dan lahan.
Dengan menggelar spanduk dan memberikan himbauan kepada masyarakat desa agar mengerti dampak yang akan ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan yang bisa saja terjadi jika warga tetap membakar hutan dan lahan.
Bripka Roky juga menyampaikan kepada masyarakat tentang siapa saja yang tetap membakar hutan dan lahan dan terjadi kebakaran akan mendapatkan sanksi pidana karhutla.
“Apabila ada oknum masyarakat yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja akan diancam pidana dengan hukuman maksimal 12 tahun,” ungkapnya.
Sementara Kapolsek Noyan Ipda H. Pintor Hutajulu memerintahkan kepada semua anggota Bhabinkamtibmas untuk tidak henti-hentinya sosialisasi dan menghimbau masyarakat Desa Binaanya tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan terutama di Kecamatan Noyan yang kebanyakan dari warga bekerja sebagai petani atau pekebun, sehingga informasi yang disampaikan benar-benar diketahui masyarakat dan juga dapat mewujudkan bebas dari kabut asap dari karhutla.
“Dengan sosialisasi dan himbauan yang disampaikan Bhabinkamtibmas, diharapkan warga lebih berhati-hati serta mampu mencegah kebakaran hutan,” ujar Kapolsek Noyan.