Humas Polres Sanggau - Jajaran Polsek Sekayam mengamankan terduga pelaku kasus tindak pidana narkotika inisial HJ di satu diantara Cafe di jalan lintas Malindo Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu, satu paket berisi 5 butir pil ekstasi, satu paket berisi pecahan pil ekstasi sebanyak 6 pecahan berwarna hijau muda, satu paket berisi pecahan pil ekstasi sebanyak satu pecahan berwarna merah muda, satu buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp 3.470.000, satu buah timbangan digital dan tiga packs plastik berklip,” kata Kapolsek Sekayam, AKP M.R. Pardosi, SH.
Kronologi pengungkapan lanjut AKP MR Pardosi, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilaksanakan penyelidikan. Selanjutnya pada Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira jam 01.55 WIB petugas dari Polsek Sekayam berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial HJ di sebuah cafe di jalan lintas Malindo Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam.
Pada saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu, satu paket berisi 5 butir pil ekstasi, satu paket berisi pecahan pil ekstasi dan barang bukti lainnya seperti yang disampaikan diatas.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah HJ yang beralamat di Dusun Ramayan Desa Pengadang Kecamatan Sekayam. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah timbangan digital dan tiga packs plastik berklip,” jelasnya.
Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh terduga pelaku. Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekayam guna penyidikan lebih lanjut.