Humas Polres Sanggau - Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di wilayah hokum Polsek Sekayam, berbagai upaya saat ini dilakukan. Salah satunya dengan menggalakkan kegiatan sosialisasi kepada warga setempat, terkait larangan dan sanksi hukum membakar hujan dan lahan.
Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Sabuk Polsek Sekayam Briptu Ryan Wahyu mengajak warga di Desa Binaannya untuk stop membakar hutan dan lahan.
Kapolsek Sekayam AKP MR. Pardosi, SH menegaskan membakar hutan dan lahan dengan sengaja dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
“Kita ketahui bersama bahwa sebagian besar kebakaran hutan dan lahan disebabkan ulah manusia. Untuk itu kami gencar melakukan himbauan dan larangan membakar hutan dan lahan,“ ucapnya.
Menurutnya, imbauan dan larangan itu merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Binaan Bhabinkamtibmas.
Terlebih, terdapat kebiasaan masyarakat berladang berpindah-pindah dan cara yang mudah untuk membuka lahan baru yakni dengan membakar lahan.
“Kami tidak mengharapkan hal tersebut terjadi. Maka dari itu dimohon kerjasama dari warga masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.