Humas Polres Sanggau - Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Mukok Polres Sanggau gencar memberikan imbauan kepada masyarakat.
Bhabinkamtibmas Desa Layak Omang Polsek Mukok Aipda Roni Marthen melaksanakan sosialisasi Cegah Karhutla dengan cara membentangkan spanduk atau benner tentang himbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar bersama-sama dengan warga masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut juga Aipda Roni Marthen mengingatkan agar dalam membuka lahan, memperhatikan, memahami dan melaksanakan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peladang dalam Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.
Kapolsek Mukok Iptu Mulyadi Jaya mengatakan bahwa telah memerintahkan anggotanya terutama Bhabinkamtibmas agar memberikan sosialisasi dan himbauan tentang larangan membuka lahan dengan cara dibakar.
“Mari kita bersama menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak membakarnya karena dampak dari karhutla menyebabkan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan serta aktifitas masyarakat lainnya dan sudah ada sanksi bagi Pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan,” ucap Kapolsek.
“Harapannya dengan disampaikannya imbauan ini dapat menyadarkan masyarakat bahwa Karhutla memberikan dampak yang akan merugikan kita semua dan meminta kepada masyarakat untuk berusaha bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah Kecamatan Mukok,” tukasnya.