Humas Polres Sanggau - Kapolsek Entikong AKP Sapja memerintahkan kepada anggota bhabinkamtibmas agar aktif dalam memberikan sosialisasi tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Bhabinkamtibmas Polsek Entikong Brigpol Hendrikus Atai menyambangi warganya untuk memberikan himbauan bahaya Karhutla.
Meskipun bukan musim kemarau, kegiatan Bhabinkamtibmas tetap dilaksanakan dan langsung turun kedesa, dengan maksud dan tujuan agar masyarakat tidak membuka hutan atau lahan dengan cara di bakar.
“Himbauan semacam ini akan terus di sampaikan agar masyarakat yang belum mengetahui secara langsung mengenai bahaya Karhutla,” tegasnya.
Selain itu Bhabinkamtibmas juga menyampaikan himbauan terkait Maklumat Kapolda Kalbar Nomor: Mak/3/IV/2022 tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Serta mensosialisasikan Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal, Perda Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Dalam Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal,” ucapnya.
Ditempat terpisah Kapolsek Entikong AKP Sapja mengatakan, selain kegiatan himbauan Karhutla masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila ada kejahatan di lingkungan masyarakat dan jangan takut untuk melaporkan ke Polsek Entikong ataupun kepada Bhabinkamtibmas di Desa binaannya.
“Sehingga dengan demikian akan terjalin kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai,” tukasnya.