Humas Polres Sanggau - Polsek Sekayam melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di aliran sungai batang bayan Dusun Perimpah, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Personel yang terlibat dalam kegiatan ini diantaranya Wakapolsek Sekayam Iptu Zulfikar, Kanit Reskrim Ipda Budi Wicaksono, Kanit Samapta Aiptu Saprudin, Kanit Intelkam Aipda Hendratno, Kanit Provos, Aipda Agus Setiawan, Kasium Bripka Suta Sutrisna, dan anggota Polsek Sekayam sebanyak 11 orang.
“Hasil Penertiban aktivitas PETI tersebut ditemukan 2 (dua) buah perahu yang berisikan 16 buah drum warna biru, empat buah jirigen, dua unit mesin dompeng, dua set pom, 10 keset/alas kaki, delapan buah karet fanbel, satu buah selang kompresor warna hijau, satu unit mesin ns, satu buah selang sprilar ukuran 6 inc warna biru, tiga buah paralon, satu buah belahan drum, dua buah selang air, dan satu buah alat dulang,” kata Kapolsek Sekayam AKP M.R. Pardosi, SH.
Kapolsek menegaskan, pada saat pelaksanaan penertiban, tidak ditemukan pekerja/pemilik dua buah perahu tersebut, dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Sekayam.
Tindakan yang diambil lanjutnya adalah, mengamankan TKP, mendata alat PETI dan merusak / menenggelamkan barang bukti.
“Setelah barang bukti diamankan di Polsek Sekayam untuk dua buah rangka perahu beserta peralatan yang tidak dapat dibawa ditenggelamkan di TKP,” pungkasnya.