Pengedar Sabu Asal Kapuas Diamankan Satres Narkoba Polres Sanggau


Humas Polres Sanggau - Satresnarkoba Polres Sanggau mengamankan seorang pelaku yang diduga pengedar Narkoba di wilayah hukum Polres Sanggau, Pelaku berinisial K alias B (37) merupakan warga Jalan RE Martadinata RT 1/1 Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Pelaku tidak berkutik setelah petugas berhasil menemukan narkoba di dalam saku celana panjang yang ia gunakan saat dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh pelaku K oleh anggota Satnarkoba Polres Sanggau.

Pelaku berhasil diamankan di rumah yang disewanya di Jalan Dr Surono, Kelurahan Tanjung Sekayam Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, SH membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

AKP Donny menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari laporan dan informasi warga kepada anggotanya tentang adanya peredaran narkotika di wilayah jalan Dr Surono.

“Ya, dilaporkan bahwa di daerah jalan Dr Surono Kelurahan Tanjung Kapuas sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.


Kasatres Narkoba menyebutkan, dari hasil penyelidikan petugas di lakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Tepatnya pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira jam 01.30 Wib petugas kepolisian telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku K als B di dalam rumah yang dikontrak atau dihuninya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan serta rumah yang di kontrak pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang dilapis dengan alumunium foil ditemukan petugas kepolisian di saku depan sebelah kanan celana panjang merek Louis warna biru yang dipakai pelaku K Als B,” terangnya.

AKP Donny mengatakan, penggeladahan terhadap pelaku yang dilakukan oleh petugas di saksikan oleh warga sekitar.

“Di depan petugas dan di saksikan warga sekitar pelaku mengakui narkoba itu miliknya, di rumah sewa pelaku petugas juga menemukan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil di amankan petugas terdiri dari 1 helai celana panjang biru, 1 bungkus plastik bening klip, 1 unit timbangan silver, kertas alumunium foil silver, 1 unit HP abu-abu berikut simcard, 1 sedotan dan sendok sabu yang terbuat dari pipet pelastik, 0,23 gram narkotika jenis sabu.

Postingan terkait: