Bripka Ahmad Kardoyo Sampaikan Himbauan Stop Karhutla


Humas Polres Sanggau - Sosialisasi menggunakan Media spanduk dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mukok Bripka Ahmad Kardoyo kepada masyarakat di Desa Semuntai.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari membakar lahan dan hutan bagi kesehatan.

Kapolsek Mukok Iptu Mulyadi Jaya menyampaikan bahwa memang benar sosialisasi pencegahan dan penanggulangan karhutla terus dilakukan jajaran Polres Sanggau.

“Walaupun sudah ada Perbup Sanggau tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal bagi masyarakat di Kabupaten Sanggau, tetap masyarakat juga harus bijak dalam menyikapi permasalahan karhutla yang terjadi pada setiap tahunnya,” ucapnya.

Ditambahkan Kapolsek, Karhutla bisa dicegah dan dihentikan atas kesadaran masyarakat sampai ada solusi dari Pemerintah dengan membuat sistem pertanian bebas karhutla.

Dengan menggunakan spanduk yang bertuliskan Stop Karhutla, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan undang-undang serta sanksi hukum bagi para pelaku karhutla dengan demikian personil menyampaikan kepada masyarakat bahwa perbuatan karhutla dapat mengakibatkan ganguan pada kesehatan dan lingkungan sehingga untuk pelaku karhutla diancam hukum pidana dengan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam undang-undang RI No. 32 tahun 2009.

Diharapkan dengan disampaikannya himbauan tentang larang karhutla kepada masyarakat diwilayah Kecamatan Mukok secara rutin diharapkan tidak ada lagi masyarakat diwilayah Kecamatan Mukok yang melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan dimusim Kemarau,” tutup Iptu Mulyadi Jaya.

Postingan terkait: