Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Polsek Bonti Polres Sanggau memberikan himbauan dalam Pencegahan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) kepada masyarakat di Desa Empodis Kecamatan Bonti.
Sosialisi dilaksanakan Bripka Bayu Hamzah dengan memberikan himbauan kepada masyarakat melalui dialog dan juga dengan pemasangan Spanduk Himbauan agar tidak Membakar Hutan atau Lahan Perkebunan milik mereka yang akan di olah.
Kapolsek Bonti Iptu Gunawan Carda menuturkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi baik dengan cara penempelan Brosur, pemasangan spanduk maupun interaksi langsung dengan masyarakat dan menyampaikan agar masyarakat yang ingin membuka lahan pertanian ataupun perkebunan tidak dengan cara membakar.
Dalam Sosialisasi tersebut Bhabinkamtibmas juga menyampaikan tentang bahaya dari membakar hutan dan lahan serta ancaman pidana apabila dilakukan pembakaran hutan dan lahaan dengan sengaja maupun karena lalainya itu juga tercantum pada spanduk atau Brosur yang kita pasang atau kita tempelkan ditempat-tempat yang dapat dengan mudah dilihat dan dibaca masyarakat.
“Dalam himbauan tersebut juga tersampaikan tentang bahayanya Karhutla bila terjadi dan tindakan hukum bagi yang melakukan tindak pidana karhutla. Namun pada Prinsipnya kita lebih mengutamakan upaya pencegahan karhutla, jangan sampai kebakaran karhutla terjadi lagi dengan kata lain, mencegah lebih baik dari mengatasinya,” pungkas Kapolsek Bonti.
Sosialisi dilaksanakan Bripka Bayu Hamzah dengan memberikan himbauan kepada masyarakat melalui dialog dan juga dengan pemasangan Spanduk Himbauan agar tidak Membakar Hutan atau Lahan Perkebunan milik mereka yang akan di olah.
Kapolsek Bonti Iptu Gunawan Carda menuturkan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi baik dengan cara penempelan Brosur, pemasangan spanduk maupun interaksi langsung dengan masyarakat dan menyampaikan agar masyarakat yang ingin membuka lahan pertanian ataupun perkebunan tidak dengan cara membakar.
Dalam Sosialisasi tersebut Bhabinkamtibmas juga menyampaikan tentang bahaya dari membakar hutan dan lahan serta ancaman pidana apabila dilakukan pembakaran hutan dan lahaan dengan sengaja maupun karena lalainya itu juga tercantum pada spanduk atau Brosur yang kita pasang atau kita tempelkan ditempat-tempat yang dapat dengan mudah dilihat dan dibaca masyarakat.
“Dalam himbauan tersebut juga tersampaikan tentang bahayanya Karhutla bila terjadi dan tindakan hukum bagi yang melakukan tindak pidana karhutla. Namun pada Prinsipnya kita lebih mengutamakan upaya pencegahan karhutla, jangan sampai kebakaran karhutla terjadi lagi dengan kata lain, mencegah lebih baik dari mengatasinya,” pungkas Kapolsek Bonti.