Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Polsek Entikong terus menghimbau warga khususnya kepada seluruh masyarakat di Desa Entikong Kecamatan Entikong untuk tidak membuka lahan / kebun dengan cara membakar.
Guna untuk mencegah terjadinya karhutla di wilkum Polsek Entikong, Bhabinkamtibmas Desa Entikong Bripka Muh. Tholkah melaksanakan patroli rutin Sambangi warga untuk pemantauan Kamtibmas di wilayah Desa Binaannya.
Dirinya juga memberikan Himbauan dan sosialisasi dengan membawa spanduk larangan karhutla kepada warga di Desa Binaannya.
Kapolsek Entikong AKP Sapja menjelaskan, kegiatan himbauan dan sosialisasi Karhutla ini rutin dilaksanakan personil Polsek Sebangau Kuala dan regu siaga setiap harinya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Entikong.
Selain itu masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU No.41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
Dalam kesempatan tersebut juga Kapolsek Entikong juga memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 terkait dengan pembukaan Areal Lahan Pertanian berbasis kearifan lokal dengan mengedepankan fungsi para tokoh adat setempat dan didalam aturan tersebut juga sudah ditegaskan bahwa dilarang membakar dilahan gambut.
“Dengan adanya himbauan dan Sosialisasi ini diharapkan warga masyarakat Kecamatan Entikong mengerti dan memahami tentang larangan membakar hutan dan lahan serta ancaman pidana dari perbuatan tersebut,” tukas Kapolsek.