Humas Polres Sanggau - Terkait saat ini dalam wilayah Indonesia sedang mengahdapi musim kemarau, terutama di wilayah Kabupaten Sanggau dan sekitarnya, Polres Sanggau melalui Polsek dan Bhabinkamtibmasnya terus genjar memberikan sosialisasi dan sebar Maklumat Kapolda Kalbar tentang Larangan Karhutla.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Batang Tarang Briptu Dwi Fandu Nugroho. Dirinya terus meningkatkan dalam melaksanakan giat Sosialisasi dan Penyebaran Maklumat Kapolda Kalbar tentang Karhutla kepada warga masyarakat secara Door To Door.
Dalam sosialisasinya dan penyebaran Maklumat bersama tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Batang Tarang Briptu Dwi Fandu menyampaikan isi dari Maklumat bersama tersebut yaitu Larangan pembakaran lahan atau ilalang/ semak belukar di Wilayah Desa Hilir Kecamatan Batang Tarang Kabupaten Sanggau.
“Dampak pembakaran hutan, lahan/ ilalang yaitu kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat dan citra bangsa di dunia Internasional,” ucap Briptu Dwi Fandu dalam sosialisasinya.
Dikatakannya bahwa bagi pelaku pembakaran hutan, lahan dan ilalang sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun bagi siapa yang sengaja membakar lahan/semak belukar dan Pasal 188 KUHP.
“Karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran dengan sanksi pidana 5 tahun kurungan penjara,” ungakapnya.
Dalam kesempatan tersebut juga, dirinya menyampaikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
Serta memberikan pengertian kepada warga agar tidak buru-buru membakar lahannya karena belum tentu setelah dibakar bulan kedepannya akan hujan seperti kalender tahunan cuaca yang rutin terjadi di tahun ini berbeda karena adanya El Nino yaitu kemarau yang berkepanjangan.
Kapolsek Batang Tarang Iptu Andreas Quinn, S. Tr. K juga menghimbau Kepada masyarakat di Desa Hilir agar tidak melakukan pembakaran hutan/lahan.
“Berdasarkan UU agar segera menghentikan kegiatan tersebut karena merupkan perbuatan melanggar hukum dan akan di tindak tegas,” jelas Kapolsek.