Humas Polres Sanggau - Untuk membangun komunikasi yang aktif, terjalinnya tali silaturahmi yang baik dan terwujudnya pelayanan prima di masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, Polsek Meliau jajaran Porles Sanggau menggelar kegiatan Jumat Curhat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Pertemuan Kantor Desa Meranggau Kecamatan Meliau bersama Kades, BPD, Kawil, Ketua Rt serta masyarakat Desa Meranggau.
Kegiatan dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Meliau Bripka Harles Pasaribu, serta dihadiri oleh Sekcam Kecamatan Meliau Sdr. Heru Anwar, S.Sos, Kepala Desa Meranggau Sdr. Kristop, SH, Ketua BPD Desa Merangggau Sdri. Petrisia Herpinda, Pendamping Desa Sdri. Eni Sulistiowati, Tomas, Todat Desa Meranggau, Para Kawil, Ketua RT seDesa Meranggau dan masyarakat Dusun Meranggau Desa Meranggau.
Adapun beberapa saran, masukan dan pertanyaan yang disampaikan oleh peserta Jumat Curhat diantaranya berterimakasih kepada Polsek Meliau yang sudah melaksanakan kegiatan Jumat curhat.
Kepala Desa Meranggau bersama warga sangat mengapresiasi kegiatan ini, dikarenakan sangat berguna dalam mendapatkan informasi terkini khususnya di wilayah Kecamatan Meliau.
Dirinya mengatakan masih ada masyarakat yang belum paham dalam menggunakan Medsos, menshare berita yang belum diketahui kebenarannya.
“Perlunya kegiatan sosialisasi kepada anak sekolah terkait narkoba dan siswa yang menggunakan kendaraan R2,” ucap Kristop.
Sedangkan Warga juga bertanya Persyaratan dalam Pembuatan SIM dan SKCK serta bertanya terkait Tradisi dan kebiasaan masyarakat, berladang dengan cara membakar lahan.
Sementara dalam tanggapannya Bripka Harles Pasaribu menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kadus beserta Todat dan masyarakat Desa Meranggau yang sudah hadir mengikuti kegiatan Jumat Curhat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk bisa saling mengisi informasi, Serap dan saring informasi dalam rangka mapping potensi konflik maupun permasalahan di masyarakat sekaligus bersinergi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Kecamatan Meliau,” ungkapnya.
Bripka Harles Pasaribu menjelaskan bahwa Toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Kecamatan Meliau sudah terjalin dengan baik dan harmonis sehingga harus tetap kita jaga dan pertahankan.
Terkait dengan penggunaan Medsos, Polsek Meliau akan melaksanakan patroli cyber / patroli medsos, apabila terdapat akun medsos milik masyarakat Kec.Meliau yang memposting informasi yang tidak akurat, akan diberikan edukasi serta pemahanan dalam mempergunakan Media Sosial dengan baik dan benar, jadikan Medsos sebagai sarana interaksi aktif yang baik.
“Terkait dengan masih adanya masyarakat yang menggunakan knalpot brong, akan memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk memberikan Himbauan kepada masyarakat sampai dengan pemukiman penduduk,” ungkapnya
Untuk Persyaratan dalam Pembuatan SIM, Bripka Harles Pasaribu mengatakan terhadap semua pemohon sama yaitu dengan melampirkan Fotocopy KTP, Surat Kesehatan dan Surat Psikologi berlaku untuk SIM A dan C sedangkan untuk pembuatan SIM B tinggal menambahkan persyaratan Klipeng, untuk persyaratan pembuatan SKCK yaitu Fotocopy (KTP, KK dan Akte Lahir/Ijazah Terakhir), Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar serta Rumus Sidik Jari.
Bripka Harles Pasaribu juga menghimbaunserta mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan, dalam menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat perihal status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat tahun 2023.