Pontianak, Kalbar - Pelaku Pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 24 september 2023 berhasil diringkus Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar yang bekerjasama dengan Polres Kubu Raya, pada Senin Malam.
Kapolda Kabar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., Memimpin Press Conference yang diadakan di Balai Kemitraan Polda Kalbar pada Selasa (26/9).
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K, M.H, mengatakan bahwa pencurian dan kekerasan yang terjadi di Jl. Adi Sucipto, Gang Sakura Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat telah berhasil diungkap dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Senin malam tanggal 25 September 2023 di Bundaran Transmart.
“Petugas berhasil mengamankan 1 pelaku yang berinisial KM tadi malam, ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam hal ini Polda Kalbar untuk responsif terhadap penanganan kejahatan di masyarakat, nanti secara teknis akan dijelaskan oleh Direskrimum Kombes Pol Bowo Gede,” ucap Irjen Pol Pipit Rismanto.
Direskrimum Polda Kalbar Kombespol Bowo Gede Imantio yang juga mendampingi Kapolda Kalbar menjelaskan bahwa modus yang dilakukan Pelaku KM yaitu masuk kerumah Korban dengan cara mendorong papan lantai rumah/warung kondisi papan tidak terpaku/bisa dibuka dari bawah, selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah korban menuju ruang depan.
“Pada saat melakukan aksinya, pelaku KM bertemu dengan Istri korban atas nama Sdri. Acu yang merupakan korban pertama, KM langsung mengambil baut panjang yang berada di sebelah Sdri. Acu dan memukulkannya ke arah kepalanya hingga Sdri. Acu terjatuh kelantai, kemudian pelaku mengambil pisau diatas meja dan menusukkannya ke badan korban secara berulang kali sampai korban tidak bergerak lagi” kata Kombes Pol Bowo.
“Pelaku KM berlari ke arah kamar dan bertemu Suami sdri Acu atas nama Sdr. Abun yang sedang berbaring karena menderita sakit Stroke, pelaku langsung memukul kepala Sdr. Abun dengan menggunakan baut panjang berulang kali, dan membekap korban dengan bantal kemudian menusukkan pisau ke bagian perut secara berulang ulang,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tersangka KM merupakan residivis, mengingat sebelumnya pada tahun 2006 pernah melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan 19 tahun dengan vonis 12 tahun dan pada tahun 2021 pernah melakukan tindak pidana narkoba baik sebagai pemakai maupun membawa narkoba.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah uang tunai pecahan Rp1.000,- sebanyak 1 lembar, pecahan Rp2.000,- 19 lembar, pecahan Rp5.000,- 17 lembar, pecahan Rp10.000,- 24 lembar, pecahan Rp20.000,- 4 lembar, 1 buah kantong kresek warna putih, 1 tas warna hitam, 5 bungkus rokok ys pro mild dan Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan Pidana Penjara Paling lama 15 tahun”. pungkas Kombes Pol Bowo Gede.