Humas Polres Sanggau - Bertempat di halaman Kantor Bupati Sanggau telah dilaksanakan kegiatan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024, dengan tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”.
Selaku Irup yaitu Sekda Kabupaten Sanggau Ir. Kukuh Triyatmaka, MM, serta dihadiri Kasubag Dal Pers Bag SDM Polres Sanggau Kompol Supriyanto, Perwakilan Forkompimda, OPD, TP. PKK, GOW, Bhayangkari, Persit dan ASN Lingkup Pemkab. Sanggau.
Dalam arahannya Sekda Kabupaten Sanggau membacakan amanat dari Mendagri.
Kukuh Triyatmaka mengucapkan bahwa hari ini mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”, pemilihan tema tersebut bertujuan untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemda akan amanah untuk membangun berkelanjutan dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi pendatang.
“Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem NKRI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014,” ungkapnya.
Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan serta pemanfaatan potensi SDA yang bijak dan berkelanjutan.
“Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani. Bahwa proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung yang akan dilaksanakan pada bulan November 2024,” ucap Kukuh Triyatmaka.
Dirinya juga mengatakan bahwa Penyusunan Perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan, toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.
Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa. Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif.
“Dalam konteks ekonomi hijau merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, yang mana kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemda untuk melakukan pengelolaan SDA secara lebih efisien dan berkelanjutan,” ucapnya.
Melalui tranformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan menjadi produk dn jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah seperti pertanian, kelautan dan pariwisata.
Kebijakan otonomi daerah juga memberikan keluasan Pemda untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi hijau. Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.
Kemendagri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam Fasilitas Produk Hukum Daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik.
“Fungsi tersebut bertujuan untuk memaksimalkan peran Peraturan Daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana,” kata Sekda Sanggau.
Adapun hambatan dalam pembangunan daerah meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik melalui SPBE, percepatan proses pemulihan perekonomian nasional maupun daerah serta ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat.
“Otonomi daerah berdampak positif pada peningkatan angka IPM, bertambahnya PAD dan kemampuan fisikal daerah,” tukas Kukuh Triyatmaka.
Kegiatan upacara dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan otonomi daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan yang sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fisikal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.