Humas Polres Sanggau - Seorang pria berinisial AR (23) warga RT 004/ RW 001 Desa Sungai Mayam Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau , hanya bisa pasrah saat diamankan Tim Gabungan Sat Resnarkoba Polres Sanggau Polda Kalbar dan Polsek Meliau. Pria yang beralamat di Dusun Sungai Mayam ini disangkakan sebagai pengedar narkoba.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 8 paket plastik bening berklip diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 116.82 gram, narkoba jenis ekstasi 1 butir seberat 0,54 gram, 2 plastik berklip, 1 lembar tekstil kain perlak, kantong kain warna hitam, 1 timbangan digital merk Camry warna hitam, 1 Hp merk OPPO Reno S warna hitam berikut SIM card serta uang tunai Rp 450.000.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar menuturkan bahwa penangkapan terhadap AR tersebut berawal, setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat, menyebutkan tersangka sering melaksanakan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Selanjutnya Tim Gabungan dari Sat Resnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Meliau langsung melaksanakan penyelidikan, dan ternyata benar. Saat itu juga, tim Gabungan langsung melaksanakan penangkapan terhadap tersangka AR alias A yang saat itu berada di rumahnya.
“Saat mendapatkan laporan masyarakat, tim langsung bergerak melaksanakan penyelidikan. Dan ternyata benar informasi tersebut. Kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang saat itu sedang berada di rumahnya,” ungkap Kasi Humas Pores Sanggau.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku, ditemukan BB berupa 8 paket plastik bening berklip yang diduga narkoba jenis shabu dan 1 butir diduga narkotika jenis ekstasi,” tambahnya.
Menurut Iptu Keken Sukendar, saat dilaksanakan interogasi oleh petugas, terduga pelaku mengakui BB yang ditemukan saat penggeledahan tersebut adalah miliknya sendiri.
“Selanjutnya terduga pelaku dan BB di bawa ke Mapolres Sanggau guna untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.