Humas Polres Sanggau - Bertempat di aula kantor Camat Meliau Jl. Raya Sosok Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum terkait pelanggaran kecelakaan lalu lintas yang selaras dengan kearifan lokal dan sanksi hukum adat di Wilayah Kecamatan Tayan Hulu.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Tayan Hulu Iptu Jhony Sembiring didampingi oleh Plt. Camat Tayan Hulu Sdr. Dira Kusdira,S.Sos, Danramil Tayan Hulu yang diwakili oleh Sertu Kalfinus, Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu Sdr. Heriyanto, A.Md serta dihadiri oleh Temenggung Kecamatan Tayan Hulu F. Boon, Pengurus DAD Kecamatan Tayan Hulu dan Temenggung 11 Desa se-Kecamatan Tayan Hulu.
Dalam arahannya Kapolsek Tayan Hulu menyampaikan bahwa dilaksanakannya kegiatan pada hari ini dalam rangka membahas serta mengevaluasi kejadian laka lantas di wilayah Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu yang berimbas terjadinya pemagaran jalan di Dusun Baharu Desa Suka Gerundi Kecamatan Parindu.
“Hadirnya Ketua DAD beserta pengurus, para temenggung untuk membahas serta dapat merumuskan aturan adatnya sehingga bisa menjadi referensi dikemudian hari,” pesannya.
Iptu Jhony Sembiring meminta Antara Hukum Positif dan Sanksi Adat sesuai kearifan lokal masyarakat setempat harus bisa selaras dan tidak bertentangan.
Dirinya juga meminta penerapan sanksi adat terhadap kendaraan yang parkir diluar badan jalan agar tidak diberikan sanksi, dikarenakan kendaraan tersebut tidak adanya kesalahan maupun pelanggaran.
“Semoga kegiatan sosialisasi pertemuan pada hari ini mendapatkan hasil dan bisa disepakati bersama. Selanjutnya DAD Kecamatan dan para Temenggung bisa membahas lebih lanjut, terkait dengan perumusan aturan dan sanksi adatnya,” tukas Kapolsek Tayan Hulu.
Sementara Ketua DAD Kecamatan Tayan Hului dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Tayan Hulu yang sudah melaksanakan kegiatan pada hari ini.
“Kegiatan ini sangat baik, sebagai bahan evaluasi bagi kita bersama dalam menyikapi peristiwa laka lantas yang terjadi beberapa saat yang lalu, yaitu kejadian laka lantas di Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu dan timbul pemagaran di Dusun Baharu Desa Suka Gerundi Kecamatan Parindu,” terang Heriyanto.
Dirinya mengatakan bahwa Peristiwa laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia jika kita hitung sudah banyak terjadi di Wilayah Kecamatan Tayan Hulu, dan hampir rata-rata penyelesaiannya secara adat pati nyawa.
“Penerapan sanksi adat terhadap kendaraan yang parkir diluar badan jalan sudah disepakati bersama bahwa tidak ada dikenakan sanksi adat, namun lebih kepada pemberian santunan / partisipasi turut berdukacita dan besaran jumlahnya juga tidak ditentukan tergantung kesanggupan dari pihak yang memberi,” ucap Heriyanto.
Ia mengungkapkan Penentuan Adat Pati nyawa menjadi ranah dan wewenang dari Temenggung, kadat hanya bisa memberikan saran dan masukan, serta jangan melangkahi wewenang dari temenggung.
“Untuk Temenggung, Kadat dan Pengurus ada harus kompak, jangan menunggu dari pihak ahli waris datang mengadu, melainkan kita harus pro aktif yang mendatangi pihak ahli waris untuk berdiskusi serta menentukan langkah dan penyelesaian lebih lanjut,” terangnya.
Heriyanto menekankan kepada para Temenggung maupun Kadat, diwilayah Kecamatan Tayan Hulu tidak ada lagi kejadian serupa, yaitu memagar jalan, apabila sudah ada pemasangan pancang adat sanggah parang menandakan bahwa permasalahan sudah ditangani tinggal menunggu hasil lebih lanjut.
“Penerapan sanksi adat sudah melalui beberapa tahapan, apabila ada salah satu pihak yang mengingkari akan ada sanksi adat tambahannya,” tukasnya.
Sementara Tokoh Masyarakat Adat (Temenggung dan Kades) menyampaikan bahwa Kecamatan Tayan Hulu jika kita hitung sudah sering terjadi peristiwa laka lantas yang menyebabkan meninggal dunia.
“Penerapan sanksi adat harus ada acuan sehingga menjadi referensi untuk kita bersama, namun saat Beduaig belum dirumuskan sehingga masih menggunakan adat istiadat sesuai dengan kearifal lokal masyarakat adat setempat,” kata F. Boon.
Terhadap kendaraan yang memarkirkan kendaraannya diluar badan jalan kami bersepakat untuk tidak dikenakan sanksi adat, namun berharap adanya keikhlasan untuk memberikan bantuan kepada korban meninggal dunia sebagai bentuk partisipasi dalam berbelasungkawa.
“Para temenggung dan kadat yang hadir sudah memiliki pengalaman dalam menyelesaikan permasalahan adat pati nyawa, sehingga harus lebih profesional dan bisa memberikan pemahaman kepada pihak ahli waris,” ungkap F. Boon.
“Adanya kerjasama yang baik antara Temenggung maupun kadat, apabila terdapat permasalahan serupa kita mengambil tempat yang netral yaitu meminta bantuan kepada Polsek Tayan Hulu untuk memfasilitasi pertemuan di Polsek Tayan Hulu agar pelaksanaan mediasi dan penyelesaian dapat berjalan dengan aman tertib dan kondusif,” tukasnya.
Adapun Poin kesimpulan dalam pelaksanaan Sosialisasi yakni Penerapan Sangksi Adat Pati nyawa terkait Laka Lantas sesuai dengan kearifal lokal budaya masyarakat setempat, dan bersepakat tidak ada pemagaran jalan apabila sudah ditangani serta adanya adat sanggah parang.
Terkait dengan kendaraan R4 atau lebih, yang memarkirkan kendaraannya diluar badan jalan apabila terlibat rangkaian laka lantas yang menyebabkan Meninggal Dunia, hanya ikut berpartisipasi dalam memberikan santunan berdukacita / belasungkawa.
Pembahasan secara mendetail akan dirumuskan oleh DAD Kecamatan, Temenggung dan Kadat dengan waktu dan tempat yang akan ditentukan lebih lanjut.
Dilaksanakannya kegiatan dalam rangka tindak lanjut arahan pimpinan sekaligus langkah antisipasi dalam mencegah terjadinya permasalahan serupa dikemudian hari.
Forkopimcam Kecamatan Tayan Hulu bersama DAD Kecamatan Tayan Hulu dan para Temenggung bersinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas di Kecamatan Tayan Hulu.
‘Untuk Perumusan dan Rincian Sanksi Adat Pati Nyawa di Wilayah Kecamatan Tayan Hulu akan dibuatkan Berita Acara dan diundangkan kepada Masyarakat Adat oleh DAD Kecamatan dan para Temenggung setelah adanya Musyawarah Adat pada tingkat Kecamatan, menunggu waktu dan tempat yang akan ditentukan kemudian,” tukas Kapolsek Tayan Hulu Iptu Jhony Sembiring.