Humas Polres Sanggau - Polsek Sekayam Polres Sanggau Polda Kalbar melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di aliran Sungai Batang Bayan Dusun Perimpah, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.
Kapolsek Sekayam AKP MR Pardosi mengatakan bahwa saat penertiban ditemukan 5 set domfeng yang di temukan di 3 lokasi yang berbeda dan telah dilakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di aliran sungai Batang Bayan Dusun Perimpah.
Lokasi pertama di aliran sungai Batang Bayan Dusun Perimpah ditemukan dua set mesin domfeng dengan menggunakan Lanting yang masing-masing lanting berisikan satu buah jirigen yang berisikan solar, satu unit unit mesin domfeng, satu set mesin pom.
“Kemudian, enam keset /alas kaki, enam buah karet fanbel, satu buah selang kompresor warna hijau, satu buah selang spiral ukuran 6 inc warna biru, satu buah paralon besar, satu buah belahan drum, satu buah selang air, satu buah alat dulang/kuya dan drum warna biru sebagai penunjang lanting,” katanya, Minggu 21 April 2024.
Lokasi kedua ditemukan dua set mesin domfeng dengan menggunakan lanting yang masing-masing lanting berisikan satu buah jirigen yang berisikan solar, satu unit unit mesin Domfeng, satu set mesin pom, enam keset/alas kaki, enam buah karet fanbel, satu buah selang kompresor warna hijau, satu buah selang spiral ukuran 6 inc warna biru.
Kemudian, satu buah paralon besar, satu buah belahan drum, satu buah selang air, satu buah alat dulang/kuya dan drum warna biru sebagai penunjang Lanting. Selanjutnya, lokasi ketiga ditemukan satu set mesin Domfeng dengan menggunakan lanting yang masing-masing lanting berisikan satu buah jirigen yang berisikan solar, satu unit unit mesin Domfeng, satu set mesin Pom.
“Kemudian, enam keset /alas kaki, enam buah karet fanbel, satu buah selang kompresor warna hijau, satu buah selang spiral ukuran 6 inc warna biru, satu buah paralon besar, satu buah belahan drum, satu buah selang air, satu buah alat dulang/kuya dan drum warna biru sebagai penunjang lanting,” tuturnya.
Jarak antara lokasi I, II dan III aktivitas PETI yang berada di aliran sungai Batang Bayan berdekatan dengan jarak kurang lebih 500 Meter. Dalam kegiatan penertiban PETI tersebut sebanyak 5 set mesin domfeng di tiga lokasi yang berbeda tersebut di musnahkan dengan cara di bakar atau dirusak serta di tenggelamkan.
“Mengingat lokasi yang cukup jauh dengan jarak kurang lebih 1 km dan juga tidak dapat di lalui oleh kendaraan roda empat. Kemudian ada beberapa barang bukti dari aktifitas PETI yang berhasil di amankan di Polsek Sekayam sebagai sample yaitu 10 buah drum warna biru, dua buah kompresor dan dua unit mesin domfeng,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan penerbitan tersebut dilakukan secara gabungan (Kantor Kecamatan Sekayam, Koramil Sekayam dan Polsek Sekayam ) yang dipimpin oleh Wakapolsek Sekayam Iptu Supar dengan keseluruhan jumlah personil sebanyak 27 orang.
“Penertiban aktifitas PETI tersebut didukung oleh masyarakat setempat dan yang mana dalam pelaksanaan kegiatan diikuti oleh masyarakat Desa Sungai Tekam sebanyak kurang lebih 20 orang (Kades Sungai Tekam, Kawil Perimpah, Kadat Sungai Tekam, dan Warga Dusun Sungai Tekam ),” jelasnya.
Pada saat dilakukan penertiban aktifitas PETI tersebut tidak terdapat aktifitas penambangan emas dan posisi mesin dalam keadaan off (pekerja PETI kabur pada saat kedatangan petugas) di lokasi.
Sebelum pelaksanaan kegiatan terlebih dahulu dilakukan Apel pagi gabungan guna penyampaian APP terkait TO dan Cara penindakan di lapangan oleh Kapolsek Sekayam AKP MR Pardosi.