Humas Polres Sanggau - Satuan Reserse Polsek Toba kembali mencatatkan hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Sanggau. Dua orang terduga pengedar sabu berinisial SN (41) dan ER (36) ditangkap aparat setelah penyelidikan lanjutan dari kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka, yakni SM dan TH. Penindakan dilakukan pada Senin, 24 November 2025, di wilayah Dusun Pelanjau, Desa Baru Lombak, Kecamatan Toba.
Informasi mengenai keberadaan barang haram tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka awal. Mereka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial JK, warga Empasi, Dusun Pelanjau. Keterangan inilah yang kemudian menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan lebih jauh.
Kapolsek Toba, Iptu Arnold Rocky Montolalu, SH, MH, memimpin langsung proses penelusuran ke lokasi yang disebutkan. Bersama sejumlah personel, ia bergerak menuju kawasan yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut. Tindakan cepat dilakukan setelah tim memastikan keberadaan target di lokasi.
Setibanya di tempat yang dicurigai, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di salah satu kamar. Di dalamnya ditemukan dua tersangka sedang berada bersama sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Kedua pelaku langsung diamankan sebelum berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar yang disimpan di bawah meja dan di dalam sebuah tas hitam. Tim kemudian menyita seluruh barang mencurigakan tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. Seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan langsung oleh personel yang bertugas.
Identitas kedua pelaku yang diamankan masing-masing adalah SN (41), warga Dusun Wonosari, Desa Lembah Hijau Dua, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, serta ER (36), warga Dusun Ensunak, Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Keduanya diduga kuat menguasai sekaligus memperdagangkan sabu di wilayah setempat.
Adapun barang bukti yang turut diamankan meliputi 28 klip sabu ukuran kecil, 1 klip sabu ukuran sedang, uang tunai Rp21 juta, 7 unit handphone Android, satu set alat hisap (bong), dua timbangan elektrik, tas hitam, buku catatan penjualan sabu, serta sebuah brankas buku. Setelah dilakukan penimbangan menggunakan timbangan elektrik, total berat bruto sabu mencapai 18,44 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut tidak hanya digunakan sendiri, tetapi juga diperjualbelikan kepada orang lain.
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang telah lama beroperasi. Kasus ini menjadi rangkaian pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
Kapolsek Toba menyebut penindakan ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan tersebut tak lepas dari kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Menurutnya, upaya bersama sangat diperlukan agar peredaran sabu tidak merusak generasi muda di wilayah Toba dan sekitarnya.
“Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Penangkapan terhadap dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami berterima kasih atas laporan masyarakat dan memastikan bahwa setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Iptu Arnold Rocky Montolalu.
Ia juga menambahkan bahwa Polsek Toba telah melaporkan kasus ini kepada pimpinan serta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku lain bahwa aparat tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik peredaran narkotika. Polisi menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (Dny Ard / Hms Res Sgu)

