Humas Polres Sanggau - Tim Tindak Polsek Sekayam mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kecamatan Sekayam. Pada Rabu malam, 19 November 2025, dua orang terduga pengedar narkoba berhasil diamankan dalam sebuah operasi cepat yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 20.00 WIB mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kontrakan milik seorang perempuan berinisial DNA (20). Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Tindak Polsek Sekayam yang bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Setibanya di alamat yang dimaksud, petugas mendapati penghuni kontrakan, yakni DNA (20), warga Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam. Dari keterangan awal dan gelagat mencurigakan, tim langsung mengamankan yang bersangkutan sembari menelusuri dugaan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aktivitas tersebut.
Pada pukul 21.30 WIB, petugas mendapatkan informasi tambahan bahwa seorang laki-laki berinisial RS (19) yang diduga sebagai rekan tersangka, sedang berada di luar rumah untuk berbelanja. Tim memutuskan menunggu kedatangannya. Tidak berselang lama, RS (19) tiba di kontrakan dan segera diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Setelah kedua terduga pelaku diamankan, petugas menghadirkan Kepala Wilayah dan warga setempat sebagai saksi untuk menyaksikan jalannya penggeledahan. Penggeledahan kemudian dilakukan secara menyeluruh terhadap orang serta tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan sebuah kotak kecil berwarna hitam yang disembunyikan di bawah laci dalam kamar kontrakan. Di dalamnya terdapat dua plastik besar berklip berisi butiran pil ekstasi sebanyak 25 butir dan tiga plastik kecil berklip berisi sabu siap edar. Selain itu, ditemukan sedotan plastik yang digunakan sebagai alat takar.
Tidak berhenti sampai di situ, tim juga menemukan satu kotak handphone merek POCO M6 yang disembunyikan di rak lemari. Di dalam kotak tersebut tersimpan satu plastik bening ukuran besar berisi sabu, satu bundelan plastik klip kosong, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram itu.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang-barang lain berupa handphone iPhone 16 Pro, handphone POCO M6, dompet hitam, uang tunai Rp2.050.000, kotak kecil, serta plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas sabu. Seluruh temuan tersebut langsung disita sebagai barang bukti.
Dari hasil penimbangan awal, total barang bukti sabu yang disita mencapai bruto 44,10 gram, terdiri dari satu paket besar dan tiga paket kecil. Sementara itu, pil ekstasi yang ditemukan berjumlah 25 butir. Seluruh barang bukti ini diduga berasal dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah yang memanfaatkan rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan.
Kedua terduga pelaku, DNA (20) dan RS (19), mengakui keterlibatan mereka dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut. DNA (20) diduga berperan sebagai penyimpan dan pengedar barang, sementara RS (19) terlibat dalam distribusi dan transaksi.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P., memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Menurutnya, kolaborasi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam membongkar aktivitas peredaran narkoba. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Sekayam. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional,” tegas Kapolsek.
Ia menegaskan bahwa wilayah Sekayam, yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, sering menjadi jalur masuk barang haram. Oleh karena itu, Polsek Sekayam terus memperketat pengawasan dan meningkatkan patroli serta operasi tertutup guna mengantisipasi penyelundupan.
“Pengungkapan ini adalah bukti bahwa Polsek Sekayam konsisten memerangi narkoba. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Sekayam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba memperdagangkan narkotika di wilayah Sekayam. “Kami berkomitmen menciptakan Sekayam yang aman dan bebas narkoba,” pungkas AKP Sutikno. (Dny Ard / Hms Res Sgu)
.jpeg)
.jpeg)