Humas Polres Sanggau - Pemerintah Kabupaten Sanggau menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Laporan Pendahuluan Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sanggau Tahun 2025–2029 pada Selasa, 18 November 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Babai Cinga Lantai II Kantor Bupati Sanggau dan menjadi bagian penting dari proses perencanaan mitigasi bencana daerah.
FGD yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dihadiri oleh sejumlah unsur pemerintah daerah dan instansi vertikal. Hadir Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, S.Sos., M.H., Plt Kepala BPBD Kabupaten Sanggau, Budi Darmawan, S.TP., M.M., Tim LPPKM Untan, Kabagops Polres Sanggau AKP PSC. Kusuma Wibawa, S.H., M.A.P., perwakilan Kodim 1204/SGU, Kejaksaan Negeri Sanggau, serta kepala dan perwakilan OPD terkait.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan rasa syukur serta apresiasinya kepada seluruh peserta yang hadir. Ia menyebut kegiatan ini sebagai momentum penting karena tidak semua pihak berkesempatan terlibat dalam penyusunan dokumen strategis yang akan menentukan arah penanggulangan bencana lima tahun ke depan.
Ia menegaskan bahwa penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana membutuhkan ketelitian, kehati-hatian, serta koordinasi lintas sektor. Dokumen tersebut, menurutnya, tidak boleh disusun hanya sebagai formalitas, melainkan harus menjadi pedoman nyata yang berpengaruh langsung terhadap keselamatan masyarakat.
Wakil Bupati mengingatkan bahwa setiap wilayah di Kabupaten Sanggau memiliki karakteristik geografis dan sosial ekonomi yang berbeda. Oleh karena itu, ia meminta seluruh peserta memberikan masukan yang komprehensif dan sesuai kondisi kawasan masing-masing agar rencana yang disusun tepat sasaran.
Ia juga menekankan bahwa dokumen tersebut harus berbasis data spasial, kajian risiko bencana, serta indeks kapasitas daerah. Data yang akurat menjadi kunci dalam menentukan kebijakan yang efektif. Selain itu, dinamika pembangunan daerah dan penyusunan RDTR perlu menjadi perhatian karena ketidaksesuaian tata ruang kerap memicu bencana seperti banjir dan longsor.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan amanat berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018. Maka dari itu, seluruh proses harus dilakukan secara terencana, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peserta FGD juga diminta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, masyarakat, dan media. Dengan kolaborasi yang kuat, langkah mitigasi dan respons bencana dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Kegiatan FGD menjadi tahapan penting dalam menghasilkan dokumen rencana yang selaras dengan RPJMD, RKPD, RTRW, dan dokumen sektoral lainnya. Penyelarasan ini penting agar strategi penanggulangan bencana tidak terlepas dari arah pembangunan daerah secara keseluruhan.
FGD berjalan interaktif dengan penyampaian pemaparan teknis, diskusi, serta penyampaian berbagai masukan dari instansi terkait. Setiap pendapat yang disampaikan dirangkum untuk dijadikan bagian dari penyempurnaan dokumen rencana lima tahunan tersebut.
Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2025–2029 diharapkan mampu menjadi pedoman yang adaptif dan aplikatif, sehingga benar-benar bermanfaat bagi pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau dalam menghadapi potensi bencana.
Usai kegiatan, Kabagops Polres Sanggau AKP PSC. Kusuma Wibawa menyampaikan bahwa Polres Sanggau mendukung penuh proses penyusunan rencana ini.
“Kehadiran kami pada FGD ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sanggau untuk memastikan koordinasi penanggulangan bencana berjalan baik. Kami siap memperkuat sinergi operasional dan memberikan dukungan keamanan pada setiap langkah mitigasi maupun respons darurat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan lintas sektor hari ini menjadi bekal penting dalam memperkuat kesiapsiagaan daerah.
“Kami berharap dokumen yang disusun tidak hanya kuat secara konsep, tetapi dapat diterapkan secara nyata di lapangan demi keselamatan masyarakat,” tutupnya. (Dny Ard / Hms Res Sgu)

