Humas Polres Sanggau - Polres Sanggau bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut-sebut mencemari aliran Sungai Sekayu di Dusun Janjang, Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons keluhan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari aktivitas pertambangan ilegal.
Informasi awal diterima oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Anuar Syarifudin, S.H., S.I.K. dari masyarakat Kecamatan Tayan Hulu yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas PETI di wilayah mereka. Warga meminta aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mencemari sumber daya air di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Anuar Syarifudin segera memerintahkan KBO Sat Reskrim Polres Sanggau IPDA Guntur Maulana, S.T. bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Tim Operasional Sat Reskrim untuk melakukan pengecekan sekaligus penindakan di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu.
Pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, tim dari Sat Reskrim Polres Sanggau bergerak menuju Polsek Tayan Hulu guna bergabung dengan personel setempat. Setibanya di Mapolsek Tayan Hulu sekitar pukul 09.00 WIB, tim melaksanakan briefing dan konsolidasi untuk menentukan pola pergerakan serta strategi yang akan diterapkan di lapangan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari personel Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Polsek Tayan Hulu dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu IPTU Trisna Mauludi berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI. Perjalanan dilakukan menggunakan kendaraan roda dua karena sebagian jalur hanya dapat diakses melalui medan sempit dan jalan yang sulit dilalui kendaraan roda empat.
Setelah menempuh perjalanan menuju lokasi, tim gabungan tiba sekitar pukul 11.30 WIB dan segera melakukan pengamatan serta pemeriksaan menyeluruh di area yang sebelumnya dilaporkan masyarakat sebagai lokasi aktivitas PETI.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Selain itu, tidak ditemukan pekerja, mesin dompeng, tenda logistik, maupun sarana pendukung lainnya yang lazim digunakan dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.
Meski demikian, aparat kepolisian tetap melakukan pendataan dan dokumentasi di lokasi guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil temuan tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi dan analisis untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Pada pukul 13.00 WIB, tim gabungan kembali ke Mapolsek Tayan Hulu untuk melaksanakan konsolidasi dan menyusun laporan hasil kegiatan. Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 WIB, personel Sat Reskrim Polres Sanggau bertolak kembali ke Mapolres Sanggau dan tiba sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Anuar Syarifudin, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan yang objektif dan terukur. Meskipun saat pengecekan belum ditemukan aktivitas PETI, kami tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan," ungkapnya.
AKP Anuar menambahkan bahwa Polres Sanggau berkomitmen mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup serta penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sebagai tindak lanjut, Sat Reskrim akan berkoordinasi dengan Polsek Tayan Hulu, melakukan penyelidikan lanjutan, mengundang Kepala Desa Janjang untuk klarifikasi, serta melakukan pengamatan terhadap kondisi air Sungai Sekayu di wilayah Desa Sosok guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif terkait dugaan dampak lingkungan yang dilaporkan masyarakat. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

