Humas Polres Sanggau - Komitmen pemberantasan peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Sekayam. Tim Tindak Polsek Sekayam berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Jumat (5/6/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 00.40 WIB di depan sebuah gerai minimarket yang berada di Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P. bersama personel Unit Reserse Kriminal Polsek Sekayam.
Turut terlibat dalam kegiatan tersebut Kanit Reskrim Polsek Sekayam, Ps. Kanit Binmas Polsek Sekayam AIPDA Saefudin, serta anggota Tim Tindak Polsek Sekayam yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasus ini bermula ketika petugas menerima laporan warga sekitar pukul 00.00 WIB mengenai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Balai Karangan IV. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang disebutkan.
Setelah melakukan observasi dan pengumpulan informasi awal, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Sekitar pukul 00.20 WIB, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sekitar lokasi yang telah menjadi target pengawasan.
Pria yang diamankan diketahui berinisial IS (48), warga Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam kupluk pada sweater berwarna abu-abu milik terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, total berat bruto tujuh paket yang diduga berisi sabu tersebut mencapai 4,92 gram. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.
Setelah barang bukti ditemukan, petugas langsung membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Sekayam guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyelidikan.
Kapolsek Sekayam mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara warga dan aparat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sekayam. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegas AKP Sutikno.
Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan penegakan hukum akan terus diperkuat secara berkelanjutan.
Saat ini, penyidik Polsek Sekayam telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pengamanan terduga pelaku, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga penyusunan administrasi penyidikan. Selain itu, proses pengembangan kasus juga terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.
Sebagai tindak lanjut, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut. Polres Sanggau dan Polsek Sekayam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

