Polres Sanggau Kawal Sidang Perkara Pidana Terdakwa WF di Pengadilan Negeri Sanggau


Humas Polres Sanggau - Polres Sanggau melaksanakan pengamanan ketat terhadap jalannya sidang perkara pidana dengan terdakwa WF alias Aldo yang berlangsung di Ruang Sidang Satu Pengadilan Negeri Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Rabu (3/6/2026).

Sidang perkara pidana Nomor 85/Pid.B/2026/PN Sag tersebut berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 13.30 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Persidangan dilaksanakan secara langsung dan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan tersebut hadir Jaksa Penuntut Umum Didi Ismartunus, S.H., M.H., serta Penasehat Hukum terdakwa, Munawar Rahim, S.H., M.H. Terdakwa WF alias Aldo mengikuti seluruh rangkaian persidangan secara langsung di ruang sidang dengan pengawalan aparat keamanan.

Sebelum pelaksanaan pengamanan, personel Polres Sanggau dan Polsek Kapuas yang terlibat dalam surat perintah pengamanan terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan yang dipimpin oleh Wakapolsek Kapuas, Ipda Mujahit, selaku Perwira Pengendali (Padal) pengamanan.

Apel tersebut dilaksanakan untuk memberikan arahan teknis kepada seluruh personel yang bertugas, sekaligus memastikan kesiapan personel dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat mengganggu jalannya proses persidangan.

Pengamanan dilakukan di sejumlah titik strategis, mulai dari area masuk pengadilan, ruang tunggu, hingga ruang persidangan. Langkah tersebut bertujuan untuk menjamin keamanan seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan serta menjaga situasi tetap kondusif selama persidangan berlangsung.


Padal Pengamanan, Ipda Mujahit, mengatakan bahwa pengamanan sidang merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum dan memberikan rasa aman kepada seluruh pihak yang hadir di pengadilan.

“Pengamanan ini kami laksanakan untuk memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan aman, tertib, dan lancar. Personel yang bertugas telah ditempatkan sesuai ploting masing-masing sehingga setiap potensi gangguan dapat diantisipasi secara maksimal,” ujar Ipda Mujahit.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara aparat keamanan, pihak pengadilan, kejaksaan, serta unsur terkait menjadi faktor penting dalam menciptakan suasana persidangan yang kondusif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selama pelaksanaan sidang berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun hambatan yang dapat mempengaruhi jalannya proses persidangan.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, persidangan perkara pidana tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 10 Juni 2026 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Polres Sanggau memastikan akan terus memberikan dukungan pengamanan guna menjamin kelancaran setiap tahapan proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: