Berawal dari Informasi Warga, Polsek Meliau Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Permukiman


Humas Polres Sanggau - Komitmen pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan jajaran Polres Sanggau. Kali ini, Polsek Meliau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial RTE (36) di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 21.40 WIB di sebuah rumah yang berada di Gang Bakti, Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kapolsek Meliau menjelaskan bahwa informasi awal diterima petugas sekitar pukul 17.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Meliau langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah memperoleh data yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang berada di dalam rumah tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial RTE yang diketahui merupakan warga Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit telepon genggam merek Redmi, sebuah dompet kecil, lima kantong plastik bening berklip ukuran kecil yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terduga pelaku. Selain itu, uang tunai yang ditemukan juga diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Kapolsek Meliau Iptu Supar menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Meliau.


“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi tersebut sangat membantu dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polsek Meliau dan Polres Sanggau berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh narkoba.

Setelah diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Petugas juga telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pencatatan identitas saksi, pengamanan barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Sanggau.

Selain itu, laporan polisi telah diterbitkan sebagai dasar penanganan perkara. Penyidik kini tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Upaya pemberantasan narkotika, menurut kepolisian, membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar dapat berjalan secara maksimal dan berkelanjutan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: