Humas Polres Sanggau - Jajaran Polsek Sekayam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus, personel Polsek Sekayam berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang diduga terlibat dalam aksi pencurian satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Terduga pelaku berinisial MC (29), warga Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, diamankan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah warung internet (warnet) yang berada di kawasan Terminal Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sekayam.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardian Trisno, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Sekayam. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap secara tuntas jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini berawal dari laporan pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 01.45 WIB di depan Konter XYZ Ponsel, Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Setelah menerima laporan, penyidik Polsek Sekayam segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi lebih dahulu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial DS di sebuah rumah kontrakan di Jalan Padong Pangeran, Dusun Balai Karangan I, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.50 WIB. Dari hasil pemeriksaan terhadap DS, penyidik memperoleh informasi penting yang mengarah kepada keterlibatan MC dalam aksi pencurian tersebut.
Berbekal informasi hasil pengembangan, tim bergerak cepat melakukan pencarian terhadap MC hingga akhirnya berhasil mengamankannya di Warnet Terminal Balai Karangan tanpa perlawanan. Terduga pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor Yamaha Byson dengan nomor polisi KB 2710 OA, satu buah kunci ukuran 19, satu buah kunci ukuran 17-14, satu buah kunci ukuran 12, serta satu buah kunci T ukuran 10 yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
Kapolsek Sekayam menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang mengedepankan penyelidikan secara profesional, terukur, dan berkesinambungan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diidentifikasi.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Sekayam dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, melalui penyelidikan yang komprehensif dan pengembangan terhadap setiap informasi yang diperoleh di lapangan,” ujar AKP Sutikno.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Sekayam juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

