Humas Polres Sanggau - Upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polsek Batang Tarang guna menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kali ini, Polsek Batang Tarang melaksanakan kegiatan himbauan langsung kepada masyarakat di Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Batang Tarang, IPDA Miskun, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AIPTU Wri Hatnolo, S.H., Kanit Provos AIPTU Seprianus Musran, serta personel Bhabinkamtibmas. Kehadiran jajaran kepolisian di lokasi bertujuan memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat terkait larangan melakukan aktivitas PETI.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sejumlah titik yang selama ini diketahui menjadi lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selain melakukan pemantauan lapangan, personel juga berdialog secara langsung dengan masyarakat guna menyampaikan dampak hukum dan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Saat melakukan pengecekan di lapangan, petugas masih menemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang menggunakan mesin dompeng. Di lokasi Pulau Bunyik ditemukan satu unit dompeng yang digunakan untuk kegiatan penambangan, sedangkan di kawasan Sungai Rukuk ditemukan sebanyak dua belas unit dompeng yang berada di area aktivitas PETI.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar. Kerusakan daerah aliran sungai, pencemaran air, serta berkurangnya kualitas lingkungan menjadi ancaman nyata yang perlu dicegah bersama.
Sebagai bentuk edukasi dan peringatan kepada masyarakat, Kapolsek Batang Tarang bersama personel memasang banner himbauan di sejumlah titik strategis. Banner tersebut berisi ajakan untuk menghentikan aktivitas PETI sekaligus mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pertambangan ilegal.
Dalam himbauan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolsek Batang Tarang menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif menjadi langkah awal yang dilakukan kepolisian untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menghentikan aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berpotensi merusak ekosistem sungai, mengganggu kualitas lingkungan, dan pada akhirnya merugikan masyarakat sendiri,” ujar IPDA Miskun, Kamis (25/6).
Menurutnya, keberhasilan pencegahan PETI tidak hanya bergantung pada upaya aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, Polsek Batang Tarang terus mengedepankan pendekatan dialogis dengan warga agar tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan hidup.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan pertambangan ilegal secara berkelanjutan.
Kegiatan himbauan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan ini, Polsek Batang Tarang berharap masyarakat semakin memahami bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan lingkungan dan keselamatan generasi mendatang. Komitmen menjaga alam dan menaati hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
.jpeg)
.jpeg)