Humas Polres Sanggau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum serta pengawasan terhadap lalu lintas barang di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Pemusnahan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan dihadiri sejumlah unsur instansi terkait, di antaranya Kepala Bea Cukai Entikong Rudi Endro Pratikto, Kasubsektor Entikong IPDA Maralela Pandapotan Harahap, perwakilan Satgas Pamtas Entikong Kapten Arh. I Dewa Gede Kembar Pariandnya, perwakilan Cabang Jasa Raharja Entikong Ludrio Manurung, perwakilan TVRI Entikong Agus, personel Polsek Entikong, serta anggota Satgas Pamtas.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan sejumlah barang hasil penindakan menjadi Barang Milik Negara yang telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 922.304 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), 240 ballpress pakaian bekas, serta 240 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah melalui proses administrasi dan hukum hingga ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area pembakaran KPPBC TMP C Entikong. Metode tersebut dipilih karena dinilai efektif untuk memastikan barang-barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai tidak dapat digunakan, diedarkan kembali, maupun diperjualbelikan.
Kepala Bea Cukai Entikong Rudi Endro Pratikto menegaskan bahwa pemusnahan merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga integritas pengawasan perbatasan serta melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun konsumen.
Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi pesan tegas bahwa negara tidak memberikan ruang bagi praktik penyelundupan dan peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasubsektor Entikong IPDA Maralela Pandapotan Harahap menyampaikan bahwa sinergi antara Bea Cukai, Kepolisian, TNI, dan instansi terkait merupakan faktor penting dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dari berbagai aktivitas ilegal.
“Pemusnahan ini menunjukkan bahwa setiap barang hasil pelanggaran yang telah melalui proses hukum akan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. Kami mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam menjaga perbatasan negara dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Menurutnya, wilayah perbatasan memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap aktivitas penyelundupan sehingga diperlukan pengawasan yang berkelanjutan serta koordinasi yang kuat antarinstansi dalam setiap kegiatan penegakan hukum.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara tersebut juga mencakup berbagai komoditas yang telah memperoleh persetujuan peruntukan musnah, termasuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol, pakaian bekas, serta komoditas lainnya yang tidak dapat dimanfaatkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi kepentingan negara, menjaga iklim perdagangan yang sehat, serta mencegah kerugian negara akibat masuk dan beredarnya barang ilegal di wilayah Indonesia, khususnya di kawasan perbatasan Entikong yang menjadi salah satu pintu gerbang utama negara.
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata sinergitas antarinstansi dalam memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

