GTRA Sanggau Matangkan Strategi Redistribusi Tanah 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Reforma Agraria Berkelanjutan


Humas Polres Sanggau - Pemerintah Kabupaten Sanggau terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sanggau yang digelar di Ruang Musyawarah Daranante Lantai I Kantor Bupati Sanggau, Rabu (3/6/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026 melalui mekanisme Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah, sekaligus membahas dan memberikan rekomendasi dari Tim GTRA Kabupaten Sanggau kepada Badan Bank Tanah terkait penetapan dan penertiban HPL sebagai bagian dari percepatan program reforma agraria di wilayah Kabupaten Sanggau.

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si., selaku Ketua Tim GTRA Kabupaten Sanggau dan dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan, baik secara langsung maupun virtual. Hadir di antaranya Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat Sigit Aribowo, S.H., M.H., melalui Zoom Meeting, Kasdim 1204/Sanggau Mayor Arm. Duloh, Ps. Kabag Log Polres Sanggau AKP Mujiyono, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Dicky Ferdiansyah, S.H., M.H., para kepala perangkat daerah, unsur kecamatan dan desa, akademisi, serta anggota GTRA Kabupaten Sanggau.

Sekitar 50 peserta mengikuti rapat yang menjadi forum strategis dalam mengevaluasi capaian pelaksanaan reforma agraria tahun sebelumnya sekaligus menyusun langkah-langkah konkret guna mendukung keberhasilan program redistribusi tanah pada tahun 2026.

Dalam sambutannya, Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si. menegaskan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi seluruh pihak dalam mengawal pelaksanaan reforma agraria yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, perubahan kebijakan terkait penataan aset reforma agraria pada tahun 2026 perlu dipahami secara bersama sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria serta seluruh instansi yang selama ini telah berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Sanggau. Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi faktor utama dalam mewujudkan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria.

Lebih lanjut, Yohanes Ontot menjelaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar program pembagian tanah, melainkan upaya komprehensif untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Reforma agraria memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, mengurangi ketimpangan sosial, dan meningkatkan kedaulatan masyarakat atas sumber daya agraria. Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara terukur, terpadu, dan berkesinambungan,” ujarnya.


Dalam rapat tersebut juga disampaikan kebijakan terbaru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/I/2026 tanggal 13 Januari 2026 tentang Penguatan Reforma Agraria yang menekankan pentingnya keterpaduan antara penataan aset dan penataan akses.

Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah pelaksanaan pemberian hak atas tanah kepada subjek reforma agraria melalui mekanisme hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara yang dikelola oleh Badan Bank Tanah. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan sekaligus mencegah terjadinya peralihan hak dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

Selain itu, Badan Bank Tanah juga diharapkan dapat terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria serta jajaran ATR/BPN dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan dapat dipahami secara menyeluruh oleh penerima manfaat.

Berbagai materi strategis turut dibahas dalam rapat tersebut, mulai dari dasar hukum dan profil Badan Bank Tanah, fungsi utama lembaga tersebut, sumber tanah yang dikelola, skema reforma agraria di atas HPL, persyaratan pelaksanaan reforma agraria, pemberian Hak Pakai sebagai bentuk kepastian hukum, hingga program pemberdayaan masyarakat dan ketahanan pangan bagi penerima manfaat reforma agraria.

Ps. Kabag Log Polres Sanggau AKP Mujiyono yang hadir mewakili Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Polres Sanggau mendukung penuh pelaksanaan reforma agraria yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Polri siap mendukung setiap tahapan pelaksanaan reforma agraria melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait. Program ini memiliki nilai strategis dalam menciptakan kepastian hukum atas tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga stabilitas sosial dan keamanan di daerah,” ujarnya.

AKP Mujiyono juga menegaskan bahwa keberhasilan program redistribusi tanah tidak hanya bergantung pada aspek administrasi pertanahan semata, tetapi juga memerlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat.

Dengan sinergi yang terbangun secara baik, program reforma agraria diharapkan mampu menjadi instrumen pemerataan pembangunan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di Kabupaten Sanggau.

Melalui Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama seluruh pemangku kepentingan berharap dapat menghasilkan strategi yang lebih terukur dan langkah konkret yang mampu mempercepat pelaksanaan reforma agraria, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)

Postingan terkait: