Humas
Polres Sanggau -
Anggota Polsek Toba secara rutin melaksanakan kegiatan Patroli dan
Himbauan/sosialisasi kepada masyarakat terkait Larangan Karhutlah di Wilayah
Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Senin (24/8).
Adapun kegiatan patroli
himbauan/sosialisasi dan sebar brosur kepada masyarakat terkait Larangan
Karhutlah di Wilayah Desa Teraju Kecamtaan Toba dilaksanakan dengan menggunakan
Brosur Maklumat Kapolda Kalbar nomor : Mak/2/V/2020 tentang larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan kepada
masyarakat Desa Teraju Kecamatan Toba.
Banner Larangan Karhutlah Kepada
Masyarakat di Wilayah Dusun Teraju Timur Desa Teraju Kecamatan Toba, Kabupaten
Sanggau. Dengan menyampaikan Brosur Maklumat Kapolda Kalbar dan Himbauan/sosialisasi larangan Karhutlah secara
rutin diharapkan dapat mencegah masyarakat/pihak perusahaan tidak melakukan
Pembakaran Hutan dan Lahan pada saat melakukan Pembukaan lahan pertanian di
wilayah hukum Polsek Toba, Bahkan dengan harapan tidak ada lagi warga yang
melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan.
Selain itu himbauan juga bertujuan
untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dampak dari terjadinya karhutlah
dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak tanpa memandang usia,
salah satunya dampak yang disebabkan adalah bencana asap yang dapat merusak
kesehatan manusia terutama anak-anak dan balita. Menyampaikan sanksi dan
ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja membakar lahan perkebunan sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen
mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Toba, Petugas patroli berfoto bersama dengan menggunakan brosur
Maklumat Kapolda Kalbar dan banner Larangan Karhutla. (Frn)