Humas
Polres Sanggau -
KSPKT Regu II Polsek Batang Tarang Bripka Suyanto melaksanakan kegiatam
penempelan dan sosialisasi Pergub Nomor 110 Tahun 2020 kepada warga masyarakat
Kecamatan Batang Tarang, Kamis (27/8).
penempelan dan sosialisasi Pergub
Nomor 110 Tahun 2020 mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol
kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus disease 2020,
di beberapa tempat usaha, objek vital dan masyarakat yang ada di Wilayah hukum
Polsek Batang Tarang Polres Sanggau.
Terkait Virus Corona terus menyebar ke
berbagai daerah terutama di Kalimantan Barat, Salah satu upaya yang dilakukan
Anggota Polsek Batang Tarang yaitu Mensosialisasikan Peraturan Gubernur
Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan
hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2019.
Pergub ini bertujuan untuk
memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan tugas di lapangan dalam menghimbau,
menekankan pada masyarakat agar selalu mengutamakan Protokol Kesehatan yang
telah diterapkan selama ini dan apabila melanggar akan dikenakan sangsi tegas
berupa teguran sampai dengan denda yang telah tertuang di pergub tersebut. (Frn)