Melalui Patroli Polsek Batang Tarang Sosialisaaikan Pergub no 110 tahun 2020


Humas Polres Sanggau - KSPKT Regu II Polsek Batang Tarang Bripka Suyanto melaksanakan kegiatam penempelan dan sosialisasi Pergub Nomor 110 Tahun 2020 kepada warga masyarakat Kecamatan Batang Tarang, Kamis (27/8).

penempelan dan sosialisasi Pergub Nomor 110 Tahun 2020 mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus disease 2020, di beberapa tempat usaha, objek vital dan masyarakat yang ada di Wilayah hukum Polsek Batang Tarang Polres Sanggau.

Terkait Virus Corona terus menyebar ke berbagai daerah terutama di Kalimantan Barat, Salah satu upaya yang dilakukan Anggota Polsek Batang Tarang yaitu Mensosialisasikan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pergub ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan tugas di lapangan dalam menghimbau, menekankan pada masyarakat agar selalu mengutamakan Protokol Kesehatan yang telah diterapkan selama ini dan apabila melanggar akan dikenakan sangsi tegas berupa teguran sampai dengan denda yang telah tertuang di pergub tersebut. (Frn)

Postingan terkait: