Sosialisasi Kepada Masyarakat Terkait Larangan Karhutla


Humas Polres Sanggau - Anggota Polsek Toba melaksanakan kegiatan Himbauan/Sosialisasi kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla di Wilayah Desa Teraju, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau,  Sabtu (29/8).

Adapun kegiatan himbauan/Sosialisasi kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla di Wilayah Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau yang dilaksanakan dengan menggunakan Banner Larangan Karhutla Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. Sebar brosur Maklumat Kapolda Kalbar tentang Larangan Karhutla (Kebakaran Hutan Dan Lahan) kepada masyarakat.

Dengan menyampaikan Himbauan/sosialisasi larangan Karhutla secara rutin diharapkan dapat mencegah masyarakat/pihak perusahaan melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan pada saat melakukan Pembukaan lahan pertanian di wilayah hukum Polsek Toba. Bahkan dengan harapan tidak ada lagi warga yang melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan.

Selain itu himbauan juga bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dampak dari terjadinya karhutla dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak tanpa memandang usia. Salah satunya dampak yang disebabkannya adalah bencana asap yang dapat merusak kesehatan manusia terutama anak-anak dan balita. Menyampaikan sanksi dan ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja membakar lahan perkebunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kec. Toba, Petugas patroli  berfoto bersama dengan menggunakan banner Larangan Karhutla. (Frn)

Postingan terkait: