Humas Polres
Sanggau -
Anggota Polsek Toba melaksanakan kegiatan Himbauan/Sosialisasi kepada
masyarakat terkait Larangan Karhutla di Wilayah Desa Teraju, Kecamatan Toba,
Kabupaten Sanggau, Sabtu (29/8).
Adapun
kegiatan himbauan/Sosialisasi kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla di
Wilayah Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau yang dilaksanakan dengan menggunakan
Banner Larangan Karhutla Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Toba, Kabupaten
Sanggau. Sebar brosur Maklumat Kapolda Kalbar tentang Larangan Karhutla
(Kebakaran Hutan Dan Lahan) kepada masyarakat.
Dengan
menyampaikan Himbauan/sosialisasi larangan Karhutla secara rutin diharapkan
dapat mencegah masyarakat/pihak perusahaan melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan
pada saat melakukan Pembukaan lahan pertanian di wilayah hukum Polsek Toba.
Bahkan dengan harapan tidak ada lagi warga yang melakukan Pembakaran Hutan Dan
Lahan.
Selain
itu himbauan juga bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dampak
dari terjadinya karhutla dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak
tanpa memandang usia. Salah satunya dampak yang disebabkannya adalah bencana
asap yang dapat merusak kesehatan manusia terutama anak-anak dan balita. Menyampaikan
sanksi dan ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja membakar lahan perkebunan
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen
mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kec. Toba, Petugas patroli berfoto bersama dengan menggunakan banner
Larangan Karhutla. (Frn)