Humas
Polres Sanggau -
Pelaksanaan Kegiatan Himbauan / Sosialisasi Kepada Masyarakat Terkait Larangan Karhutla
(Pembakaran Hutan Dan Lahan) dan sebar brosur Himbauan Maklumat Kapolda Kalbar
tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Kewajiban ,larangan
dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan, Senin (31/8).
Adapun kegiatan himbauan/Sosialisasi
kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla dan sebar brosur Himbauan Maklumat
Kapolda Kalbar tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai
Kewajiban ,larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan ,di Wilayah Desa
Teraju Kecamatan Toba dilaksanakan
dengan menggunakan Banner Larangan Karhutla Kepada Masyarakat di, Jalan trans
kalimantan Desa Teraju Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.
Penyampaian brosur Himbauan Maklumat
Kapolda Kalbar tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai
Kewajiban ,larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan.
Dengan menyampaikan
Himbauan/sosialisasi larangan Karhutla dan sebar brosur Himbauan Maklumat
Kapolda Kalbar tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai
Kewajiban ,larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan ,secara rutin
diharapkan dapat mencegah masyarakat/pihak perusahaan melakukan Pembakaran
Hutan Dan Lahan pada saat melakukan Pembukaan lahan pertanian di wilayah hukum
Polsek Toba. Bahkan dengan harapan tidak ada lagi warga yang melakukan
Pembakaran Hutan Dan Lahan
Selain itu himbauan dan
sebar brosur juga bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dampak
dari terjadinya karhutla dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak
tanpa memandang usia. Salah satunya dampak yang disebabkannya adalah bencana
asap yang dapat merusak kesehatan manusia terutama anak-anak dan balita.
Menyampaikan sanksi dan ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja membakar lahan
perkebunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Frn)