Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2021


Humas Polres Sanggau Bertempat di Kantor Desa Kuala Rosan Kec. Meliau Kab. Sanggau. Telah Dilaksanakan Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2021, Rabu (27/8).

Adapun maksud dan tujuan dari Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2021 tersebut diatas, yaitu untuk mengetahui Rencana Kerja Pemerintah Desa Kuala Rosan Kec. Meliau Kab. Sanggau Tahun Anggaran 2021. Mengetahui Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kuala Rosan yang diwakili Oleh Rt, Para Tokoh (Tomas, Toga, Todat, Towan, dan Toda) yang Bersumber dari Dana Desa (DD) Kuala Rosan  Tahun Anggaran 2021. Mengetahui Rencana Progres Kegiatan Desa Kuala Rosan Guna Peningkatan Normalisai Pada Semua Sektor di Wilayah Desa Kuala Rosan, Khususnya Dibidang Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (Ketahanan Pangan) dan mengetahui Jumlah KPM BLT DD Gelombang II  (Ke - Dua) Tahap I, II, dan III di Desa Kuala Rosan.

Adapaun Peserta yang Melaksanakan Kegiatan Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2021, ialah Camat Meliau Dalam hal ini Diwakili Oleh Kasi Sosial Kec. MeliauStaf Ekbang Kecamatan MeliauKapolsek Meliau, Dalam hal ini Diwakili Oleh Bhabinkamtibmas Desa Kuala Rosan Brigpol F. Febri Tri Suhardi S.Pd.P.J. Kades Kuala Rosan Beserta Aparatur Pemdes Kuala RosanKetua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kuala RosanTenaga Pendamping Desa Kec. MeliauTenaga Pendamping Lokal Desa Kuala RosanRT Beserta Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita, dan Warga Masyarakat Desa Kuala Rosan.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Pampang Dua Bripka  Febri Tri Suhardi, S.Pd. memberikan kata sambutan. Adapun Kata Sambutan yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kuala Rosan pada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Kuala Rosan Tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2021, Antara Lainpenyampaian mohon maaf dan salam hormat dari Kapolsek Meliau Kepada Peserta Kegiatan yang tidak dapat hadir dalam kegiatan tersebut. Penyampaian PERGUB Nomor 103 Tahun 2020 dan PERBUP Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
Bhabinkamtibmas menyampaikan maksud dan tujuan pembentukan group WA Tim Siaga Api Kecamatan Meliau 2020, yakni bertujuan untuk media informasi untuk komunikasi dan koordinasi antara pihak Muspika Kecamatan Meliau, Manggala Agni / Damkar Kec. Meliau, dan Pihak Pemerintah Desa, Temanggung Adat dan Kadat di Wilayah Kec. Meliau guna Kegiatan Penanggulangan Karhutlah di Wilayah Kecamatan Meliau.

Bripka  Febri Tri Suhardi, S.Pd. juga menghimbau kepada Kepala Wilayah / Kadus di Wilayah Desa Kuala Rosan Kecamatan Meliau Guna Memenuhi Kewajiban Administrasi Dalam Penanggulanan Karhutlah diwilayah Kec. Meliau, Yaitu Mendata Para Pembuka Ladang dengan Membuat Surat Pelaporan Pembukaan Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal. Memenuhi Kewajiban Administrasi Dalam Penanggulanan Karhutlah diwilayah Kec. Meliau, Yaitu membuat serta mengisi Data Jadwal Pembukaan Ladang. Mengaja untuk proaktif dalam pengusulan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat pada kegiatan Musdes RKP Tahun Anggaran 2021.(CL)

Postingan terkait: