Polres Sanggau Gelar Patroli Tegakkan Aturan Wajib Masker


daranantepost, Sanggau - Aparat Kepolisian Resort Sanggau menggelar patroli Sosialsiasi untuk menegakkan aturan wajib masker dan penerapan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19, yang akan diberlakukan pada 1 Oktober 2020.

Aturan wajib masker ini digunakan untuk sarana sosialisasi dan edukasi sebelum menuju penerapan sanksi yang akan diberlakukan pada awal Oktober mendatang. Dalam patroli kali ini warga yang ketahuan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, diberikan diberikan terguran oleh Anggota Polres Sanggau bersama Instansi terkait.

"Kita lakukan pendisplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan dan menyosialisasikan Protokol Kesehatan serta Perbup Sanggau nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di wilayah hukum Polres Sanggau,” ucap Kompol Wardaya selaku Padal Pleton I Penanganan Covid-19 Polres Sanggau, Jumat (25/9) pagi.

Kompol Wardaya menambahkan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin Protokol Kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 dengan sosialisasi dan penegakan aturan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Pergub Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 dan Perbup Sanggau Nomor 47 Tahun 2020.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindakan empati Polri untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar Covid-19,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga Anggota Polres Sanggau bersama Instansi terkait mengingatkan masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak saat beraktivitas di luar rumah.


“Kita ingatkan agar masyarakat mengkonsumsi makanan yang bergizi, berolahraga hingga berdoa,” jelasnya.

Pemda Sanggau akan memberlakukan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 berdasarkan Perbup Sanggau nomor 47 tahun 2020 yang akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2020.

Bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi baik untuk Perorangan, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara, atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum serta ASN dan Tenaga Kontrak.

Sanksi bagi perorangan yang melanggar aturan tidak menggunakan masker adalah Teguran Lisan dan Teguran Tertulis, Kerja Sosial Selama 15 Menit berupa Membersihkan Sarana Fasilitas Umum dan Dikarantina Sampai Keluarnya Hasil Swab PCR, pengelola atau penanggung jawab yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dikenakan sanksi berupa Teguran Lisan atau Teguran Tertulis, Penghentian Sementara Operasional Usaha serta Pencabutan Ijin Usaha. Kemudian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga Kontrak sanksi berupa Teguran Lisan atau Teguran Tertulis, Kerja Sosial selama 15 menit Berupa Membersihkan Sarana Fasilitas Umum dan apabila ASN atau Tenaga Kontrak melakukan pelanggaran di luar jam kerja maka diterapkan pelanggaran Perorangan. (Dny Ard)

Postingan terkait: