daranantepost, Sanggau - Aparat Kepolisian
Resort Sanggau menggelar patroli Sosialsiasi untuk menegakkan aturan wajib
masker dan penerapan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19,
yang akan diberlakukan pada 1 Oktober 2020.
Aturan wajib
masker ini digunakan untuk sarana sosialisasi dan edukasi sebelum menuju
penerapan sanksi yang akan diberlakukan pada awal Oktober mendatang. Dalam
patroli kali ini warga yang ketahuan tidak mengenakan masker saat beraktivitas
di luar rumah, diberikan diberikan terguran oleh Anggota Polres Sanggau bersama
Instansi terkait.
"Kita
lakukan pendisplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan dan
menyosialisasikan Protokol Kesehatan serta Perbup Sanggau nomor 47 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di wilayah hukum Polres
Sanggau,” ucap Kompol Wardaya selaku Padal Pleton I Penanganan Covid-19 Polres
Sanggau, Jumat (25/9) pagi.
Kompol Wardaya
menambahkan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin Protokol
Kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 dengan sosialisasi dan penegakan
aturan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Pergub Kalbar Nomor
110 Tahun 2020 dan Perbup Sanggau Nomor 47 Tahun 2020.
“Kegiatan ini
dilaksanakan sebagai tindakan empati Polri untuk melindungi masyarakat agar
tidak terpapar Covid-19,” jelasnya.
Dalam
kesempatan tersebut juga Anggota Polres Sanggau bersama Instansi terkait mengingatkan
masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat, rajin mencuci tangan, dan
menjaga jarak saat beraktivitas di luar rumah.
“Kita ingatkan
agar masyarakat mengkonsumsi makanan yang bergizi, berolahraga hingga berdoa,”
jelasnya.
Pemda Sanggau akan
memberlakukan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 berdasarkan Perbup
Sanggau nomor 47 tahun 2020 yang akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2020.
Bagi
pelanggarnya akan dikenakan sanksi baik untuk Perorangan, Pelaku Usaha,
Pengelola, Penyelenggara, atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum serta
ASN dan Tenaga Kontrak.
Sanksi bagi perorangan
yang melanggar aturan tidak menggunakan masker adalah Teguran Lisan dan Teguran
Tertulis, Kerja Sosial Selama 15 Menit berupa Membersihkan Sarana Fasilitas
Umum dan Dikarantina Sampai Keluarnya Hasil Swab PCR, pengelola atau penanggung
jawab yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dikenakan sanksi
berupa Teguran Lisan atau Teguran Tertulis, Penghentian Sementara Operasional
Usaha serta Pencabutan Ijin Usaha. Kemudian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
dan tenaga Kontrak sanksi berupa Teguran Lisan atau Teguran Tertulis, Kerja Sosial
selama 15 menit Berupa Membersihkan Sarana Fasilitas Umum dan apabila ASN atau Tenaga
Kontrak melakukan pelanggaran di luar jam kerja maka diterapkan pelanggaran Perorangan. (Dny Ard)