Humas Polres
Sanggau -
Bhabinkamtibmas Desa Mawang Muda Bripka Lasro Simandalahi melaksanakan kegiatan
penyampaian maklumat Kapolda tentang Karhutla dan himbauan tentang larangan
karhutlah di Desa Mawang Muda Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau, Sabtu (26/9).
Saat
melakukan himbauan Bripka Lasro mengingatkan kepada warganya agar tidak
membakar hutan dan lahan bahwa dengan peralihan musim penghujan ke musim
kemarau yang saat ini sudah terasa dan menyusul kurangnya intensitas hujan
dalam beberapa pekan ini di Wilayah Kecamatan Beduai.
Tidak
hanya itu saat melakukan himbauan Bhabinkamtibmasi juga menegaskan kepada
warganya yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar
baik itu pertanian maupun perkebunan karena dapat menyebabkan banyak kerugian
materil, korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran.
Sementara
itu di tempat terpisah Kapolsek Beduai Iptu Eeng Suwenda menegaskan bahwa
pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik
Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman
maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 miliar.
"Untuk itu saya
mengimbau mari kita jaga lingkungan sekitar tempat tinggal kita, agar tidak
membakar lahan dan hutan yang salah satu dampaknya bisa menyebabkan inspeksi
saluran pernafasan akut (ISPA) bagi kita dan anak-anak kita" tutupnya. (Frn)