daranantepost, Sanggau - Secara masif Polres Sanggau dan Polsek jajaran sosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, PerGub Kalbar nomor 110 Tahun 2020 dan Perbup Sanggau tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kapolsek Tayan Hulu AKP Suparjo, SH, M. AP bersama anggota melaksanakan sosialisasi penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam percepatan penanganan Covid-19 di Wilkum Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, Jumat (25/9).
“Bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat aktifitas di luar rumah akan mendapat teguran lisan dan teguran tertulis,” tutur Kanitbinmas Polsek Tayan Hulu Bripka Khon.
Dia menambahkan, untuk kegiatan yang melibatkan orang banyak diantaranya pernikahan, selamatan kegiatan keagamaan termasuk rumah dan warung makan harus menerapkan Protokol Kesehatan.
“Harus memakai masker, ada tempat cuci tangan dengan air dan sabun serta mengatur jarak aman antar orang perorangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran, pembubabaran kegiatan, mencabut dan membekukan izin kegiatan serta denda,” tegas Bripka Khon.
Sementara Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Tayan Hulu AKP Suparjo, SH, M.AP mengatakan sosialisasi dalam percepatan penanganan Covid-19 ini akan terus dilaksanakan.
“Ini juga selaras dengan program Bupati Sanggau terkait percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Sanggau. Tentunya perlu kerja sama dan disiplin semua pihak terutama masyarakat dalam Menerapkan Protokol Kesehatan. Semoga Covid-19 bisa teratasi,” tutup Kapolsek Tayan Hulu. (Dny Ard)