Humas Polres Sanggau - Satbinmas Polres Sanggau bersama
Komunitas GGG (Guyup Gawe Guno) melaksanakan Kegiatan Bhakti Sosial imbauan
antisipasi penyebaran Wabah Covid-19 dan Pembagian masker kepada masyarakat
yang belum mematuhi Protokol Kesehatan dari pemerintah dengan tidak menggunakan
Masker di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau., Minggu (27/9) pagi.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M.
Masengi, S. IIK, MH melalui Kasatbinmas Polres Sanggau Iptu Priyono mengatakan maksud
dan tujuan kegiatan adalah dalam rangka Bhakti Sosial memberikan imbauan
terkait dengan Protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam
penanganan Covid-19 serta membagikan masker kepada masyarakat yang belum
mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Pada pelaksanaan kegiatan imbauan
antisipasi penyebaran wabah Covid-19 dan pembagian masker kepada masyarakat
anggota Komunitas GGG (Guyup Gawe Guno didampingi oleh Personil Satbinmas
Polres Sanggau dan Bhabinsa Kapuas, Kabupaten Sanggau,” ucapnya.
Sebelum pelaksanaan kegiatan Iptu
Priyono selaku penyelengara kegiatan menyampaikan beberapa arahan baik kepada
anggota Komunitas GGG maupun personil Satbinmas yang akan melaksanakan
kegiatan, dengan penyampaian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Komunitas
GGG (Guyup Gawe Guno) Kecamatan Kapuas yang bersedia meluangkan waktunya untuk
pelaksanaan Bhakti Sosial memberikan imbauan dan membagikan masker terhadap
masyarakat yg belum mematuhi protokol kesehatan yg sudah ditetapkan oleh
pemerintah,” kata Kasatbinmas Polres Sanggau.
Dirinya juga mengimbau agar dalam
pelaksanaan kegiatan untuk selalu megutamakan keselamatan, serta dalam
pelaksanaan kegiatan membagikan masker dilakukan secara prioritas terhadap
masyarakat yang belum mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah dengan tidak mengunakan masker.
Dalam pelaksanaan kegiatan Satbinmas
Polres Sanggau bersama Anggota Komunitas GGG (Guyup Gawe Guno) Kecamatan Kapuas
telah membagikan 300 (Tiga Ratus) lembar masker kepada masyarakat yang melintas
di Perempatan Traffic Light Jalan Jend. A. Yani dan masyarakat maupun pedagang
yang ada di Komplek Pasar Sentral, Komplek Pasar Jarai serta Terminal Bis
Sanggau, Jln. Gajah Mada yang belum mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami juga menyampaikan imbauan selalu
menerapkan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak),menyosialisasiklan
Perbup Sanggau Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 serta
Menyampaikan informasi perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia dan di Kalbar,”
tutup Kasatbinmas Polres Sanggau Iptu Priyono. (Dny Ard)