daranantepost, Sanggau - Anggota Polsek Kembayan bersama Instansi terkait melaksanakan giat Patroli dialogis Terpadu dan Sosialisasi Pergub Kalbar nomor 110 serta Perbup Sangau Nomor 47 Tahun 2020, Jumat (25/9).
Pada kesempatan tersebut petugas menyampaikan arahan memberikan penjelasan / pengertian terkait adanya Perub Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 dan Perbup Sanggau nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Sanggau sehingga perlu kesadaran bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Di dalam masa pandemi Covid-19 diharapkan dalam beraktivitas tetap mematuhi Protokol Kesehatan anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.
Diantaranya dengan selalu Menggunakan masker saat keluar rumah / bepergian, sering mencuci tangan setelah beraktivitas, menjaga jarak saat berada di tempat keramaian. (Dny Ard)