Humas
Polres Sanggau -
Anggota Bhabinkamtibmas Desa Bungkang Brigpol Novi Iswandi melaksanakan
kegiatan Himbauan/Sosialisasi kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla di
Wilayah Desa Bungkang, Kabupaten Sanggau serta Melaksanakan sebar brosur
Himbauan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan
Pemerintah Mengenai Kewajiban, larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan,
Senin (28/9).
Adapun kegiatan himbauan/Sosialisasi
kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla dan sebar brosur Himbauan Maklumat
Kapolda Kalbar tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai
Kewajiban ,larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan ,di Wilayah Desa
Bungkang Kecamatan Sekayam.
Melaksanakan himbauan menggunakan
Banner Larangan Karhutla Kepada Masyarakat dan Brosur Himbauan Maklumat Kapolda
Kalbar tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Kewajiban
,larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan.
Dengan menyampaikan
Himbauan/sosialisasi larangan Karhutla dan sebar brosur Himbauan Maklumat
Kapolda Kalbar tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai
Kewajiban ,larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan ,secara rutin
diharapkan dapat mencegah masyarakat/pihak perusahaan melakukan Pembakaran
Hutan dan Lahan pada saat melakukan Pembukaan lahan pertanian di wilayah hukum
Polsek Sekayam. Bahkan dengan harapan tidak ada lagi warga yang melakukan
Pembakaran Hutan dan Lahan
Selain itu himbauan dan
sebar brosur juga bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dampak
dari terjadinya karhutla dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak
tanpa memandang usia. Salah satunya dampak yang disebabkannya adalah bencana
asap yang dapat merusak kesehatan manusia terutama anak-anak dan balita.
Menyampaikan sanksi dan ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja membakar lahan
perkebunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Frn)