Tak Pernah Bosan Bhabinkamtibmas Sosialisasi Larangan Karhutla dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan


Humas Polres Sanggau - Anggota Bhabinkamtibmas Desa Bungkang Brigpol Novi Iswandi melaksanakan kegiatan Himbauan/Sosialisasi kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla di Wilayah Desa Bungkang, Kabupaten Sanggau serta Melaksanakan sebar brosur Himbauan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Kewajiban, larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan, Senin (28/9).

Adapun kegiatan himbauan/Sosialisasi kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla dan sebar brosur Himbauan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Kewajiban ,larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan ,di Wilayah Desa Bungkang Kecamatan Sekayam.

Melaksanakan himbauan menggunakan Banner Larangan Karhutla Kepada Masyarakat dan Brosur Himbauan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Kewajiban ,larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan.

Dengan menyampaikan Himbauan/sosialisasi larangan Karhutla dan sebar brosur Himbauan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Kewajiban ,larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan ,secara rutin diharapkan dapat mencegah masyarakat/pihak perusahaan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan pada saat melakukan Pembukaan lahan pertanian di wilayah hukum Polsek Sekayam. Bahkan dengan harapan tidak ada lagi warga yang melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan

Selain itu himbauan dan sebar brosur juga bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dampak dari terjadinya karhutla dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak tanpa memandang usia. Salah satunya dampak yang disebabkannya adalah bencana asap yang dapat merusak kesehatan manusia terutama anak-anak dan balita. Menyampaikan sanksi dan ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja membakar lahan perkebunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Frn)

Postingan terkait: