Humas Polres
Sanggau -
Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor
Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol
dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI), Sabtu
(2/1).
Maklumat
ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor
M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor
KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan
Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.
Berdasarkan
maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat supaya tidak memfasilitasi
kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI.
"Masyarakat
tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan
memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," demikian
salah satu poin maklumat Kapolri.
Disamping Itu Bripka Sapto juga menghimbau kepada warga agar selalu menjaga situasi dan kondisi kamtibmas di desa agar Desa Mak Kawing tetap aman dan kondusif.