Tempelkan Maklumat Kapolri Tentang Penggunaaan Atribut dan Simbol FPI Dilakukan Bripka Sapto

 


Humas Polres Sanggau - Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI), Sabtu (2/1).

 

Maklumat ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.

 

Berdasarkan maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat supaya tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI.

 

"Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," demikian salah satu poin maklumat Kapolri.

 

Disamping Itu Bripka Sapto juga menghimbau kepada warga agar selalu menjaga situasi dan kondisi kamtibmas di desa agar Desa Mak Kawing tetap aman dan kondusif.

Postingan terkait: