Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Bripka Saprin Gunawan melaksanakan patroli Antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas, Rabu (29/9).
Dalam kesempatan tersebut, Bripka Saprin Gunawan melakukan patroli antisipasi karhutla sekaligus melakukan sambang kamtibmas dan memberikan imbauan kepada warga masyarakat yang ditemui saat patroli.
Ia menjelaskan, bahwa kegiatan patroli dilaksanakan untuk mengimbau masyarakat agar tidak membakar hutan, lahan dan kebun. Selain itu dirinya juga memberikan penjelasan bahaya Karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga lainnya seperti gangguan pernapasan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) akibat asap yang keluar dari pembakaran tersebut.
“Kami juga menyampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bripka Saprin Gunawan juga mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, usahakan jangan dengan cara membakar lahan dan hutan.
“Di masa modern ini, buka lahan sudah dengan cara alih teknologi yaitu dengan menggunakan alat-alat pertanian yang sudah modern, semoga dengan adanya sosialisasi ini karhutla di Kelurahan Tanjung Kapuas dapat kita cegah bersama,” tutupnya.