Humas Polres Sanggau - Satreskrim Polres Sanggau menggelar Press Release ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Bermotor, di Wilayah hukum Polres Sanggau yang dilaksanakan di Tribun Promoter Polres Sanggau, Selasa (21/9) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Sanggau Kompol Agus Dwi Cahyono, S.IK, M. AP didampangi Kabagops Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.IK, M. AP, Kasatreskrim AKP Tri Prasetiyo, S. IK serta di hadiri juga oleh Awak Media Kabupaten Sanggau dan menghadirkan kedua tersangka berinisial HS als BN dan YRN als YN dengan menerapkan protokol kesehatan saat kegiatan berlangsung.
Dalam kegiatan Press Release tersebut, Wakapolres Sanggau menjelaskan pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekira jam 21.30 wib Unit Reskrim Polsek Kembayan melakukan penangkapan terhadap tersangka HS als BN di Alfamart Kembayan.
“Setelah membawa dan mengamankan tersangka HS als BN di Polsek Kembayan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kembayan bergegas menuju Kost (tempat tinggal tersangka) yang beralamat di Dusun Tanjung Periuk Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan untuk melakukan penggeledahan,” katanya.
Kompol Agus DC menambahkan, di Kost (tempat tinggal tersangka) tersebut terdapat seorang laki-laki yang bernama YRN als YN berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari jendela namun aksi tersebut dapat digagalkan dan tim berhasil menangkap serta mengamankan saudara YRN selanjutnya membawa dan mengamankan YRN ke Polsek Kembayan.
“Terhadap tersangka HS Als BN merupakan DPO Polres Sanggau, pada saat ditangkap juga diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna coklat tanpa plat nomor kendaraan (terhadap kendaraan tersebut merupakan hasil pencurian di wilayah sosok Kecamatan Tayan Hulu),” ucapnya.
Wakapolres Sanggau mengungkapkan modus pelaku mengambil sepeda motor milik korban pada saat posisi sepeda motor terparkir di halaman rumah dan area perkebunan dalam keadaan tidak terkunci stang yang berlokasi di kecamatan Tayan Hilir dan Kecamatan Parindu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Sanggau Kompol Agus Dwi Cahyono, S.IK, M. AP didampangi Kabagops Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.IK, M. AP, Kasatreskrim AKP Tri Prasetiyo, S. IK serta di hadiri juga oleh Awak Media Kabupaten Sanggau dan menghadirkan kedua tersangka berinisial HS als BN dan YRN als YN dengan menerapkan protokol kesehatan saat kegiatan berlangsung.
Dalam kegiatan Press Release tersebut, Wakapolres Sanggau menjelaskan pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekira jam 21.30 wib Unit Reskrim Polsek Kembayan melakukan penangkapan terhadap tersangka HS als BN di Alfamart Kembayan.
“Setelah membawa dan mengamankan tersangka HS als BN di Polsek Kembayan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kembayan bergegas menuju Kost (tempat tinggal tersangka) yang beralamat di Dusun Tanjung Periuk Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan untuk melakukan penggeledahan,” katanya.
Kompol Agus DC menambahkan, di Kost (tempat tinggal tersangka) tersebut terdapat seorang laki-laki yang bernama YRN als YN berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari jendela namun aksi tersebut dapat digagalkan dan tim berhasil menangkap serta mengamankan saudara YRN selanjutnya membawa dan mengamankan YRN ke Polsek Kembayan.
“Terhadap tersangka HS Als BN merupakan DPO Polres Sanggau, pada saat ditangkap juga diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna coklat tanpa plat nomor kendaraan (terhadap kendaraan tersebut merupakan hasil pencurian di wilayah sosok Kecamatan Tayan Hulu),” ucapnya.
Wakapolres Sanggau mengungkapkan modus pelaku mengambil sepeda motor milik korban pada saat posisi sepeda motor terparkir di halaman rumah dan area perkebunan dalam keadaan tidak terkunci stang yang berlokasi di kecamatan Tayan Hilir dan Kecamatan Parindu.
Sedangkan dilokasi berbeda menurut Wakapolres, tersangka mengambil sepeda motor milik korban pada siang hari yang kuncinya menempel di kunci kontak sepeda motor (TKP Kecamatan Tayan Hulu dan Kembayan).
“Kedua pelaku berhasil diamankan di Polres Sanggau sedangkan satu orang masih DPO dengan tuduhan yang sama,” ujarnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Type 25x warna hijau, 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Type Freego, 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario, 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Verza.
“Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 43 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ucap Wakapolres Sanggau
Dirinya menambahkan, untuk satu orang DPO akan terus kita buru dengan melakukan kerjasama dengan Polres di wilayah Jajaran Polda Kalbar.
“Menyikapi kasus curanmor ini diharapkan masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Diharapkan setiap memarkirkan kendaraan menggunakan kunci ganda serta ditempat yang mudah terlihat atau ramai, apabila kontak kendaraan rusak agar segera diperbaiki. Ini untuk menekan peluang dan kesempatan serta meminimalisir terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” tegas Wakapolres Sanggau.
“Kedua pelaku berhasil diamankan di Polres Sanggau sedangkan satu orang masih DPO dengan tuduhan yang sama,” ujarnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Type 25x warna hijau, 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Type Freego, 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario, 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Verza.
“Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 43 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ucap Wakapolres Sanggau
Dirinya menambahkan, untuk satu orang DPO akan terus kita buru dengan melakukan kerjasama dengan Polres di wilayah Jajaran Polda Kalbar.
“Menyikapi kasus curanmor ini diharapkan masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Diharapkan setiap memarkirkan kendaraan menggunakan kunci ganda serta ditempat yang mudah terlihat atau ramai, apabila kontak kendaraan rusak agar segera diperbaiki. Ini untuk menekan peluang dan kesempatan serta meminimalisir terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” tegas Wakapolres Sanggau.