Dua Orang Pengedar Sabu di Kembayan diamankan Satres Narkoba Polres Sanggau


Humas Polres Sanggau - Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau kembali berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Rabu (1/9).

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S. IK melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring, SH mengatakan kedua orang tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Sebagai tambahan, Kasatresnarkoba mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut berbiras alias mertua yang sama.

Pada hari Senin tanggal 30 Agustus pada pukul 15.20 Wib, petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap AS Als A (40) di Bengkel Las Mobil yang beralamatkan di Jalan Kembayan - Jangkang Dusun Mobui, Desa Mobui, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,78  gram yang disimpan di kantong switernya beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika, dan uang sejumlah Rp.900.000, selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Selanjutnya tersangka kedua yang merupakan biras dari AS di bekuk di rumah mertua terduga pelaku yang beralamatkan di Dusun Tanjung Merpati Rt. 003 / Rw. 001 Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau,” ujar Iptu Donny.

Setelah dilakukan lidik, pada hari yang sama sekira pkl 16.15 Wib, petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap FI Als P. (35) asal Pontianak yang juga diduga sebagai Bandar.

“Dari tindakan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,68 g (nol koma enam delapan) yang dibungkus dengan selembar tisu warna putih ditemukan petugas kepolisian didalam 1 (satu) buah dompet merk Levi’s warna hitam milik pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika dan Uang tunai sejumlah Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah),” ucap Kasatres Narkoba.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua orang tersebut di sangkakan dengan UU No 35 tahun 2009, 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman min 5 tahun penjara.

Postingan terkait: