Humas Polres Sanggau - Dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Pekat 2021 Polsek Kapuas berhasil memberantas perjudian di wilayah Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Kamis (2/12).
Sebelum dilaksanakannya Kegiatan terlebih dahulu dilakukan apel persiapan Ops Kepolisian Kewilayahan Pekat II Kapuas 2021 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapuas Iptu Heri Triyana, SH.
Dalam arahannya, Kapolsek memberikan Langkah-langkah dan Cara bertindak dilapangan yang Profesional sesuai SOP dengan tetap mengutamakan keselamatan serta dalam pelaksanaan tugas tetap Memperhatikan prokes.
Adapun Personil yang melaksanakan sebanyak 7 personil Polsek Kapuas yang bergerak mulai Jam 22.30 Wib kemudian menuju sasaran yang telah ditentukan dan langsung melakukan penangkapan Perjudian Jenis Remi Box dengan 4 tersangka dan barang bukti yang berlokasi dikediaman (DR), Jl. Dahlia No 06 Rt/Rw 014/03 Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Dua lembar uang kertas Seratus Ribu, Dua lembar uang kertas Lima Puluh Ribu, Lima lembar uang kertas Dua Puluh Ribu, Dua Belas lembar uang kertas Sepuluh Ribu Rupiah, Dua lembar uang kertas Lima Ribu Rupiah serta Empat set Kartu Remi Box dengan Merk Gold Fish.
Keempat pelaku diketahui berinisial DR (45), ES (39), PS (44) dan AR (32) langsung digeleandang ke Mapolsek Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait Kegiatan Ops Pekat II Kapuas Tahun 2021 di wilayah Kec. Kapuas yang dilaksanakan tersebut dalam rangka Penindakan dan Penegakkan Hukum terhadap Jenis Kejahatan serta Tindak Pidana yang tergolong Penyakit Masyarakat guna cipta kondisi menjelang Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam kegiatan Petugas juga memberikan Himbauan agar mematuhi Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 serta tetap menjaga sitkamtibmas yang aman dan kondusif.