Bhabinkamtibmas Polsek Sekaya Edukasikan Himbauan Ikatan Doktor Anak Indonesia kepada Warga Desa Balai Karangan


Humas Polres Sanggau Bhabinkamtibmas Desa Balai Karangan Polsek Sekayam Bripka Meriansyah melaksanakan kegiatan DDS untuk memberikan informasi dan edukasi serta menyebarluaskan himbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia kepada masyarakat Dusun Balai Karangan tentang penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan Gangguan Ginjal Akut Progresif Aptikal, Sabtu (22/10).

Dalam kesempatan tersebut Bripka Meriansyah menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terkait larangan peredaran sirup untuk anak-anak.

“Kami memberikan imbauan dan sosialisasi kepada warung-warung serta masyarakat agar tidak lagi menjual dan membeli sirup untuk anak-anak tersebut. Ini kami laksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat, dan kegiatan semacam ini akan kami terus lakukan hingga larangan ini dicabut," jelasnya.

Bripka Meriansyah juga mengimbau kepada warung serta apotik di Desa Balai Karangan agar segera menghentikan penjualan sirup untuk anak-anak tersebut, karena hal tersebut sudah menjadi perhatian nasional terutama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

"Saya berharap apotek serta warung di Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam ini, mengikuti surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Kemenkes RI tersebut. Hal ini untuk mencegah dan menjaga anak-anak agar kasus gagal ginjal akut ini tidak terjadi di Kecamatan Sekayam,” ungkapnya.

Bripka Meriansyah juga memberikan imbauan kepada para orangtua agar tidak lagi membeli obat sirup untuk anak-anaknya karena sudah jelas obat sirup tersebut mengandung dietilen glikol dan etilen glikol.

Postingan terkait: