Humas Polres Sanggau - Kasat Lantas Polres Sanggau Iptu Yunita Puspita Sari mengimbau kepada masyarakat agar tak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, melainkan dilokasi tertentu yang memang sudah disiapkan.
“Terkait sepeda listrik itu sebenarnya sudah ada dalam peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Dimana, anak-anak dibawah 12 tahun itu harus didampingi orangtua, jadi mereka yang mengendarai baik sepeda listrik maupun motor listrik, harus berusia diatas 12 tahun apabila memang mau mengendarai sendiri,” jelasnya.
Iptu Yunita menegaskan, sepeda listrik ini harus dikendarai di tempat-tempat tertentu, seperti dilokasi wisata atau memang ada tempat khusus untuk sepeda listrik, jadi bukan di jalan raya.
“Jadi yang kita lihat disini ada beberapa yang sampai ke jalan raya, sedangkan kalau di peraturan tersebut hanya dapat dikendarai di lokasi-lokasi tertentu. Bukan di jalan raya, dan untuk anak-anak yang usianya diatas 12 Tahun. Kalau dibawah 12 Tahun harus wajib didampingi oleh orangtua,” tegasnya.
Iptu Yunita mengimbau kepada penyedia yang menyewakan sepeda listrik, agar memastikan kendaraan tersebut layak beroperasi.
“Setelah itu keselamatan, mungkin pihak penyedia wajib menyediakan helm. Biar bagaimanapun juga harus mempergunakan helm ketika menggunakan sepeda listrik,” ujar Kasat Lantas.