Kunjungi Perangkat Desa Binjai, Bripka Agus Ariyanto Sosialisasikan Saber Pungli


Humas Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu Bripka Agus Ariyanto melaksanakan sosialisasi tentang Pungutan Liar (Pungli) kepada perangkat Desa di Kantor Desa Binjai, Selasa (25/10) pagi.

Dalam sosialisasi tersebut, Bripka Agus Ariyanto menjelaskan adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, para perangkat Desa Binjai tidak melakukan pungli berbentuk apapun. Dan juga agar bisa mengimplementasikan pelayanan publik agar terciptanya Keamanan dan ketertiban serta hilangnya dampak sosial di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Bripka Agus Ariyanto berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi perangkat Desa dalam pengelolaan dana desa agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut.

Postingan terkait: